8 Saksi Diperiksa KPK Buntut Kasus Bansos Kemensos

KPK terus menelusuri kasus korupsi Bansos Kemensos yang terjadi pada kurun waktu 2020 hingga 2021.

Featured-Image
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang saksi terkait kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) beras di Kementerian Sosial tahun 2020-2021.

“Hari ini pemeriksaan saksi TPK Pekerjaan Penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 di Kementerian Sosial,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/3).

Pemeriksaan dilakukam secara langsung di Kepolisian Resort Kota (Polresta) Serang.

Baca Juga: Komisi B DPRD DKI akan Panggil Pejabat Pasar Jaya Soal Kasus Korupsi Bansos

Adapun para saksi yang dipanggil penyidik diantaranya, Supervisor Distribusi PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Divre Kupang Muchtar Djamaluddin, Koordinator Wilayah 1 PKH Provinsi NTT Polikarpus Meo Teku, Koordinator Pendamping KPM PKH Kabupaten Serang 2020-Maret 2021 Hikmatussobri, serta Koordinator Kabupaten Tangerang tahun 2020 Muhidin.

Kemudian, empat saksi lainnya merupakan pendamping PKH, mereka antara lain, Kristianus Karo, Erti Vertiana Selan, Nurul Falah Citra dan Ida Roswita Hasan.

Ali belum membeberkan terkait materi apa yang bakal didalami terhadap para saksi itu. Namun, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Ketua RT: Pemilik Jeep Rubicon Terima Bansos dan BLT!

Kendati begitu, lembaga anti rasuah itu belum mengumumkan pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus itu. Pengumuman tersangka dan konstruksi perkara bakal disampaikan dalam proses upaya penahanan tersangka.

Sebelumnya, Ali meminta agar pihak-pihak yang nanti dipanggil KPK untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik, dan menerangkan apa adanya dari setiap detail yang diketahuinya terkait kasus ini.

Ali juga menyampaikan, perkara ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang di terima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan.

“Dukungan masyarakat agar turut mengawal dan memantau selama proses penyidikan ini sangat kami butuhkan. Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner