bakabar.com, BARABAI – Selama 8 bulan, M Erfani alias Fani Jon (41) menjadi buronan John Lee CS, Tim Opsnal Satres Narkoba Polre Hulu Sungai Tengah (HST).
Lelaki berdomisili di Kelurahan Barabai Darat RT 6 ini tak berkutik ketika didapati John Lee CS tengah menghadapi sepaket sabu pada sebuah rumah di Desa Mahang RT 3, Rabu (13/2) silam.
Kasat Resnarkoba Polres HST, AKP Lamris Manurung menjelaskan, pada Juni 2020 lalu, pihaknya melakukan pengungkapan peredaran narkoba di Barabai Darat.
Cuma Seremonial, Walhi-SPI Kritik Kunjungan Presiden Jokowi ke Kalsel
“Pada saat kita (John Lee CS) datang yang bersangkutan telah meninggalkan rumahnya di Barabai Darat tadi. Yang ada hanya anak istrinya,” kata Lamris kepada bakabar.com, Jumat (19/2).
Kendati demikian, John Lee CS tetap melakukan penggeledahan di rumahnya di RT 6 tadi. Hasilnya ditemukan 10 paket sabu seberat 2,23 gram dalam lemari kamar Fani.
John Lee CS pun melakukan penelusuran dan pengejaran ke luar kota bahkan sampai ke provinsi tetangga. Namun tak didapati jejaknya.
“Kita lakukan pemeriksaan dan akhirnya kita sepakat untuk menjadikan Fani DPO untuk mempertanggungjawabkan barang haram itu,” papar Lamris.
Setelah 8 bulan berlalu, tepatnya sejak 18 Juni 2020 hingga Februari 2021 ini, jejek Fani mulai terendus John Lee CS.
“Kita dapat informasi, Fani ini berada di HST. Langsung saja kita bergerak menuju sasaran pada 13 Februari,” kata Lamris.
Informasi itu benar, dia didapati di rumah salah satu warga di Mahang RT 3 Kecamatan Pandawan. Di sana John Lee CS terang-terangan mendapati Fani dengan sepaket sabu sekitar pukul 15.00.
“Yang bersangkutan saat itu duduk di lantai rumah. Di hadapannya ada paket sabu dengan berat 0,23 gram,” terang Lamris.
Dari hasil pengungkapan kasus John Lee CS terhadap Fani, total ada 11 paket sabu seberat 2,46 gram yang berhasil diamankan.
Atas perbuatannya itu, Fani dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia juga dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dalam kasusnya yang kedua.
Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di ruang tahanan Makopolres HST.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 sampai 15 tahun,” tutup Lamris.