Borneo Hits

Dua Tahun Buron, Polres Tapin Tangkap Pembunuh di Paring Guling

Tim gabungan Resmob Polres Tapin dan Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MH (38), yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan.

Featured-Image
Buronan kasus pembunuhan di Desa Paring Guling, Kecamatan Bungur, Tapin saat diamankan oleh Tim Gabungan dari pihak kepolisian. Foto - Humas Polres Tapin.

bakabar.com, RANTAU – Kerja sama Resmob Polres Tapin dan Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan MH (38) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Desa Paring Guling, Kecamatan Bungur.

Penangkapan dilakukan, Senin (6/1) sekitar pukul 10.00 Wita di pos keamanan PT JAR 2, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kasus ini berawal, Senin (17/10), ketika korban bernama Arbain (61) ditemukan meninggal dunia di rumah. Korban, yang diketahui dalam keadaan kurang sehat, diduga menjadi korban tindakan kekerasan. Kejadian tersebut dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Tapin untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MH mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam yang dipinjam dari seseorang berinisial IM.

Tiba di lokasi, pelaku menemui korban yang sedang duduk di teras rumah. Diduga terjadi cekcok yang berujung kepada tindakan kekerasan terhadap korban.

Korban sempat mencoba menyelamatkan diri dengan masuk ke rumah, tetapi akhirnya tetap meninggal dunia. Adapun pelaku melarikan diri ke arah Banjar dan berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya sampai di Tanah Bumbu.

Kapolres AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Saepudin, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif selama lebih dari dua tahun.

"Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tapin dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya," papar Saepudin.

Polisi masih menyelidiki barang bukti, termasuk alat yang diduga digunakan pelaku. Sementara pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner