bakabar.com, RANTAU - Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, seorang warga asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diamankan anggota Satresnarkoba Polres Tapin.
Tersangka berinisial RM (44) warga Kecamatan Pandawan, HST ini diamankan pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 20.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat karena tersangka terlihat mencurigakan.
Tersangka RM diamankan di wilayah Kecamatan Tapin Utara lengkap dengan barang sabu-sabu.
"Kita amankan di Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara tepatnya di jalan Jenderal Sudirman By Pass lengkap dengan BB sabu 10,02 gram dan lainnya," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya tiga kantong narkotika jenis sabu dengan berat 10,02 gram, kotak lipstik, helm dan satu unit sepeda motor Aerox.
"Barang bukti kita temukan di motornya dan RM diduga berperan sebagai seorang kurir," ucap AKP Tatang.
Akibat ulahnya, RM dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara.
"Saat ini pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polres Tapin gunu proses pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.