Kalteng

64,82 Gram Sabu Gagal Edar di Muara Teweh, Polres Barut Berhasil Amankan Tiga Orang Tersangka  

apahabar.com, MUARA TEWEH –  Kinerja jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah…

Featured-Image
Tiga tersangka jaringan narkotika jenis sabu-sabu saat ditangkap anggota Polres Kabupaten Barito Utara tertunduk malu ketika memperlihatkan barang bukti milik mereka di Muara Teweh, Sabtu (9/3/2019). Foto-Istimewa

bakabar.com, MUARA TEWEH - Kinerja jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (kalteng) patut diacungi jempol. Pasalnya mereka berhasil mengungkap jaringan kurir dan pengedar narkotika jenis sabu seberat 64,82 gram di Muara Teweh.

Hasil pengungkapan jaringan itu Satresnarkoba Polres Barut berhasil meringkus tiga orang di dua tempat yang berbeda, yakni di Jalan H Koyem RT 10 Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Barut atau tepatnya di dekat Jembatan Hasan Basri dan di Jalan Sengaji Hilir, Jumat (8/3/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Dari tiga tersangka anggota Polres Barut berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat bruto 64,82 gram yang di simpan dalam jok sepeda motor dua dari tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan di Palangkaraya, dikutip dari Antara, Sabtu (9/3).

Tiga tersangka yang diamankan Polres Barut itu bernama Riki Ahmad Jamaludin (19) alias Riki warga Jalan Sengaji Hilir, gang Kuala lumpur NO 68 RT 07 Kelurahan Melayu, Barut, Hasan Ashari (43) alias Hasan Jalan Sengaji Hilir NO 66 RT 07 Kelurahan Melayu, Barut dan Yonsen Efendi (34) alias Yosen Jalan Sengaji Hilir gang Kuala Lumpur NO 68 RT 07 Kelurahan Melayu, Barut.

Ketiga tersangka yang kini sudah mendekam di rumah tahanan Polres Barut dan ternyata adalah target operasi (TO). Mereka sejak lama sudah diincar jajaran Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polres Barut.

Baca Juga:Miliki Sabu 9,5 Kg dan Ekstasi 24 Ribu Butir Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati

img

Tiga tersangka jaringan narkotika jenis sabu-sabu saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hasil tangkapan anggota Polres Kabupaten Barito Utara, Sabtu (9/3/2019). Foto-Istimewa

Para tersangka yang terbilang licin ini tidak bisa berkutik ketika diamankan petugas beserta barang bukti (barbuk) kepemilikan sabu-sabu seberat 64,82 gram, yang diduga sengaja mereka ambil dari Ampah, Kabupaten Barito Timur (Bartim).

“Untuk Pasal yang disangkakan Riki dan Hasan adalan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Yonsen dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 undang-undang nomor 35 th 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman kurungan penjara paling sedikit 5 tahun,” kata Hendra.

“Ternyata Yonsen yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah TO anggota pada tahun 2009. Yang bersangkutan pernah kami lakukan penggeledahan terkait hal yang sama, namun saat di kroscek petugas tidak menemukan barang bukti dari dirinya,” tandasnya.

Sementara itu informasi yang diperoleh bakabar.com, kronologis penangkapan ketiga tersangka jaringan kurir dan pengedar narkoba asal kota Muara Teweh itu.

Berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat oleh petugas Satresnarkoba Polres Barut pada Jumat (8/3/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, terkait adanya rencana distribusi narkotika jenis sabu dari Ampah menuju kota Muara Teweh menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat kombinasi hitam.

Kendaraan tersebut diinformasikan dikendarai oleh tersangka Riki dan Hasan. Kemudian dilakukan pencegatan sekira pukul 20.WIB di hari yang sama, di Jalan H Koyem.

Ketika mereka melintas petugas langsung melakukan penyergapan yang sebelumnya telah dilakukan pembuntutan oleh petugas Satresnarkoba dari simpang Wayang, Kelurahan Jingah.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka tidak ditemukan barbuk narkoba. Namun saat digeledah di kendaraan tersangka tepatnya dalam jok ditemukan kotak bekas sandal berisi sabu dan barbuk lain yang menyertainya.

Setelah ditanyakan petugas, barbuk sabu itu akan diserahkan kepada pemesan barang haram itu, yakni kepada tersangka Yosen yang merupakan target operasi (TO) sejak 2009 pada waktu itu pernah digeledah namun hasilnya nihil.

Diketahui Yosen merupakan paman kandung dari tersangka Riki yang merupakan residivis narapidana anak pada 2016 dalam kasus jambret atau pencurian dan pemberatan di kota Muara Teweh.

Kemudian, petugas Satresnarkoba Polres Barut melakukan pencarian di rumah pelaku di Jalan Sengaji dan berhasil meringkus tersangka Yosen tanpa perlawanan. Malam itu juga ketiganya digiring ke Mapolres Barut untuk proses hukum lebih lanjut.

Meskipun belum ada memberikan keterangan pers kepada wartawan, namun ketika dihubungi bakabar.com via ponselnya Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar Sik melalui kasat Narkoba AKP Tugiyo SH membenarkan jika pihaknya telah melakukan penangkapan tiga tersangka jaringan kurir dan bandar sabu tersebut.

"Kami belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan mas. Tapi kami sudah laporkan terkait penangkapan tiga orang tersangka narkotika jenis sabu ke Polda Kalteng. Rencananya Senin (11/3/2019) besok baru kami rilis kepada wartawan," ucapnya, Minggu (10/3/2019).

Baca Juga:Diduga Miliki Sabu 350 Gram, Oknum Pegawai Lapas Sampit Diamankan BNNP Kalteng

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner