bakabar.com, JAKARTA – Piala Dunia 2022 Qatar yang akan digelar 20 November hingga 18 Desember dipastikan akan mendapat sorotan dunia.
Memasuki waktu kurang dari sebulan untuk melangsungkan pertandingan pembuka, sejumlah persiapan telah dirampungkan demi berlangsungnya kesuksesan pesta sepak bola yang dihelat selama 29 hari ini.
World cup yang pertama kali diselenggarakan di tanah Arab ini, menimbulkan keunikannya sendiri. Berikut serba-serbi piala dunia Qatar 2022.
1. Tidak ada tes Covid-19 bagi pengunjung
Pemerintah Qatar telah mencabut syarat tes Covid-19 bagi pengunjung sebelum kedatangan untuk pelaku perjalanan luar negeri mulai Selasa (1/11). Adapun pelonggaran penggunaan masker di tempat umum, asalkan tercatat melakukan vaksinasi dengan dosis penuh.
"Pengujung tidak lagi harus menunjukan hasil PCR negatif Covid 19 atau Rapid Antigen sebelum melakukan perjalan ke Qatar," bunyi pernyataan resmi dari Kementrian kesehatan Qatar, dilansir Skysport.
Baca Juga: Piala Dunia 2022: Profil Timnas Jerman di Era Baru Hansi Flick
2. 13 negara membantu mengamankan Piala Dunia 2022
Akan ada sebanyak 32.000 personel keamanan pemerintah dan 17.000 dari sektor wisata akan berjaga. Beberapa negara seperti Turki diberitakan akan mengirimkan sekitar 3.000 personel, meliputi 100 polisi, 50 penjinak bom dan 80 anjing pelacak, mengutip dari aljazeera.com, Jumat (28/10).
“Pasukan keamanan Qatar, bersama dengan mitra dari 13 negara, melakukan latihan keamanan lima hari di seluruh negeri untuk memastikan Piala Dunia berjalan lancar,” mengutip dari Twitter @AJE_Sport, Jumat (28/10).
3. Dilarang seks bebas
Mengutip dari Sportskeeda bagi siapa saja yang melanggar aturan seks bebas, akan dihukum tujuh tahun penjara, kecuali datang sebagai suami dan istri.
"Tidak diperbolehkan one-night stand di turnamen kali ini, kecuali Anda datang sebagai pasangan suami-istri. Semua orang perlu menjaga kepalanya kecuali mereka ingin mengambil resiko terjebak di penjara. Pada dasarnya larangan seks di Piala Dunia ini ada untuk pertama kalinya, tetapi fans harus siap," kata kepolisian Qatar, mengutip dari Sportskeeda.
Baca Juga: Piala Dunia 2022: Profil Timnas Belanda 'Si Spesialis Runner-up’
4. Dilarang menggunakan rokok elektrik
Berdasarkan undang-undang di Qatar sejak tahun 2014, hukuman untuk orang yang kedapatan merokok elektrik dikenakan denda hingga 10.000 riyal atau sekitar Rp39 juta atau bahkan hukuman penjara 3 bulan.
"Rokok elektrik dilarang di Qatar sesuai dengan perintah kementerian pada tahun 2014. Siapa pun yang memiliki rokok elektrik dapat dikenakan tindakan yang sesuai," kata kepala Departemen Penyakit Tidak Menular di Kementerian Kesehatan Masyarakat Qatar, Dr Kholood al-Mutawa, dilansir Daily Star.
5. Pembatasan mengonsumsi alkohol
Qatar akan membataskan waktu konsumsi alkohol yang hanya 19 jam sehari serta hanya diperbolehkan di tempat tertentu, yang menampilkan festival musik selama sebulan penuh.
Baca Juga: Profil Ahmad bin Ali Stadium, Venue Piala Dunia 2022 Cerminan Negara Qatar
Dikutip dari The Asian Mirror, bahwa alkohol akan disajikan di area tertentu di dalam stadion, mulai tiga jam sebelum kick-off dan satu jam setelah peluit akhir, tetapi tidak selama pertandingan, dan di zona penggemar resmi FIFA dari pukul 18:30 hingga 01:00 waktu setempat.
6. Bagi yang mengibarkan bendera LGBT akan diserang
Qatar dengan tegas menolak kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), bagi penonton yang datang dan nekat membawa atribut seperti bendera pelangi diancam akan diserang penonton lain.
"Jika seorang penggemar mengibarkan bendera pelangi di stadion dan bendera itu diambil, itu bukan karena kami ingin menyinggungnya tetapi untuk melindunginya. Jika tidak [diambil], penonton lain bisa menyerangnya. Jika Anda membeli tiket, itu untuk menyaksikan pertandingan sepak bola dan bukan untuk berdemonstrasi," ucap Kepala Keamanan Piala Dunia 2022 Abdullah Al Nasari dikutip dari Sportsration.