News

5 Terdakwa Korupsi Ekspor CPO Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Keputusan banding langsung dilontarkan jaksa, setelah vonis 5 terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil

Featured-Image
Kelima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), ketika menjalani sidang putusan, Rabu (4/1). Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Keputusan banding langsung dilontarkan jaksa, setelah vonis 5 terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dianggap terlalu ringan.

Dalam sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/1), vnis para terdakwa memang jauh dari tuntutan.

Kerugian perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925 pun dinilai hakim tidak terbukti. Sedangkan kerugian negara Rp6 triliun hanya terbukti Rp2,5 triliun.

Dalam kasus tersebut, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, divonis pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Indra dihukum 7 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian Penasihat Kebijakan/Analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sementara Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Selanjutnya General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Vonis terhadap Lin Che Wei, Master Parulian, Stanley, dan Pierre Togar, juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian Master Parulian dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Parulian juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10,9 triliun subsider 6 tahun penjara.

Adapun Stanley dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Stanley juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp868,7 miliar subsidair 5 tahun penjara.

Sedangkan Pierre Togar dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun subsidair 5,5 tahun penjara.

Tentu saja putusan hakim mengecewakan jaksa, karena mereka telah yakin dapat membuktikan kerugian perekonomian akibat ulah kelima terdakwa.

"Sudah tentu kecewa, tapi kami tetap menghormati putusan. Memang terlalu jauh, lalu dinyatakan kerugian perekonomian tidak terbukti," papar jaksa Muhamad seperti dilansir CNN.

Tanpa memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir guna merespons vonis hakim, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung memutuskan banding.

"Penuntut umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis.

"Ketidaksesuaian itu terutama kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner