News

5 Poin Penting Dalam Surat Dakwaan Ferdy Sambo Atas Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah hal penting terungkap dalam surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo seputar kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Featured-Image
Ferdy Sambo duduk di kursi pesakitan dalam sidang perdana pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10). Foto: Detik

bakabar.com, JAKARTA - Sejumlah hal penting terungkap dalam surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo seputar kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Surat dakwaan tersebut dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang perdana Ferdy Sambo, Senin (17/1),

Di antaranya detik-detik ketika Brigadir Yosua dihabisi, serta kemarahan Sambo kepada sejumlah anak buah dalam kejadian tersebut.

Ketika surat dakwaan dibacaka, Ferdy Sambo yang mengenakan baju batik dan celana hitam terlihat menghela napas berkali-kali.

Selain Ferdy Sambo, 4 orang yang lain tetap ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dikutip dari Detik, berikut lima poin penting dalam surat dakwaan Ferdy Sambo.

1. Perintah Penembakan Yosua

Dalam dakwaan tersebut, terungkap bahwa Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak. Tembakan ini yang mengakibatkan tubuh Yosua luka-luka.

"Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban dengan perkataan 'jongkok kamu!!'. Lalu korban sambil mengangkat kedua tangan menghadap ke depan sejajar dengan dada, sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri," papar jaksa.

Yosua kemudian bertanya 'ada apa?'. Namun Ferdy Sambo menjawab pertanyaan itu dengan memerintahkan Bharada E untuk segera melepaskan tembakan.

2. Yosua Dihabisi Sambo

Setelah Bharada E menembak sebanyak tiga hingga empat kali, Ferdy Sambo langsung menghampiri Yosua yang sudah tergeletak, tapi masih bergerak kesakitan. Kemudian, Sambo menembak kepala korban hingga meninggal dunia.

"Terdakwa yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak 1 kali ke kepala bagian belakang kiri Korban," jelas jaksa.

"Tembakan Ferdy Sambo menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung, hingga mengakibatkan luka bakar di cuping hidung sisi kanan luar," imbuhnya.

Lintasan anak peluru tersebut kemudian menimbulkan kerusakan di bagian tulang dasar. Tembakan mematikan ini juga merusak tulang dasar rongga bola mata.

3. Bagi-bagi Uang dan iPhone 13 Pro Max

Seusai pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo disebut jaksa memberi uang kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masing-masing senilai Rp500 juta. Mereka juga menerima ponsel iPhone 13 Pro Max.

Pemberian uang itu dilakukan 10 Juli 2022 oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang kerja rumah di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan uang maupun ponsel tersebut adalah hadiah untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang telah membantu Sambo membunuh Yosua.

"Saksi menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian uang yang dijanjikan oleh terdakwa," tegas jaksa.

4. Pertanyaan Kepada Sambo

Ferdy Sambo sempat menghadap pimpinan di Mabes Polri seusai kejadian dan menyatakan tidak pernah membunuh Brigadir J.

Pengakuan menghadap pimpinan itu disampaikan Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan, Benny Ali dan Agus Patria di ruang pemeriksaan lantai 3 Biro Provos Mabes Polri.

"Terdakwa menyampaikan bahwa ini masalah harga diri. Percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua, kalau harkat dan martabat maupun kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir J," ungkap jaksa.

5. Kemarahan Sambo Soal CCTV

Jaksa mengungkap saksi Arif Rachman Arifin menelepon Hendra Kurniawan ketakutan, karena kaget melihat CCTV di Kompleks Duren Tiga yang menunjukkan Brigadir J masih hidup.

Hendra Kurniawan lalu mengarahkan Arif Rachman untuk menghadap Ferdy Sambo. Kemudian 13 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, mereka pun bertemu.

Dalam surat dakwaan jaksa, Hendra menyampaikan laporan Arif bahwa rekaman CCTV memperlihatkan kedatangan Ferdy Sambo. Sedangkan Yosua masih hidup dan berjalan di rumah tersebut.

"Ditemukan perbedaan keterangan antara Ferdy Sambo yang mengatakan telah terjadi tembak menembak antara korban dengan Richard Eliezer, sebelum terdakwa datang" beber jaksa.

Mendengar laporan itu, Ferdy Sambo marah dan mengatakan semua yang dilaporkan Hendra Kurnawan berdasarkan penglihatan dari Arif Rachman ini keliru.

Dengan nada tinggi dan emosi, Ferdy Sambo lantas menginterogasi dan mempertanyakan loyalitas Hendra dan Arif.

Ferdy lalu bertanya orang-orang yang sudah menonton rekaman CCTV itu. Arif menjawab video itu juga telah disaksikan Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit.

Editor


Komentar
Banner
Banner