Hot Borneo

5 Kurir Sabu dari Banjarmasin, Katingan dan Sampit Berhasil Dibekuk di Palangka Raya

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Tim Reserse Kriminal Narkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil membekuk kurir sabu…

Featured-Image
Pemusnahan barang bukti sabu oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya, BPOM, Pengadilan dan BNN Kota Palangka Raya. Foto-Dokumen Humas Polresta Palangka Raya.

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Tim Reserse Kriminal Narkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil membekuk kurir sabu yang sengaja membawa barang haram tersebut dari Banjarmasin, Katingan dan Sampit.

Pengungkapan ini dilakukan selama periode Agustus 2022 dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang di antaranya berinisial GS (53), BL (26), JU (28) dan CH (50), AP (31).

Adapun total barang bukti yang berhasil disita 26 paket sabu siap edar dengan berat kotor 269,62 gram.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna, mengatakan dari hasil pemeriksaan, para tersangka semuanya mengaku pertama kali melakukan perbuatannya.

“Selain untuk diedarkan, sabu ini juga sambil dipakai sendiri oleh para tersangka,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (7/9).

Lebih lanjut dijelaskan, 5 orang tersangka ini merupakan pengungkapan dari 15-27 Agustus 2022 dengan jumlah 4 kasus.

Tersangka GS diamankan di Jalan Durian dan BL diamankan pada Jalan Anggrek Kelurahan Langkai.

Sedangkan 3 tersangka lainnya diamankan di Jalan G Obos 14 dan Jalan Kalibata, dengan tersangka JU, AP, dan CH.

“Dari pengungkapan kasus ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mencari siapa saja yang terlibat dalam peredaran sabu ini,” kata Wakapolresta Palangka Raya.

Sementara itu, sebagian barang bukti dimusnahkan secara bersama-sama yang disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya, BPOM, Pengadilan dan BNN Kota Palangka Raya.

Atas perbuatan dari 5 orang tersangka tersebut, pihak penyidik akan mengenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.



Komentar
Banner
Banner