bakabar.com, BOGOR - Sebanyak 42 orang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi terkait dengan kepemilikan narkoba. Mereka ditangkap dalam kurun waktu 10 hari.
"Berhasil diungkap 34 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang terdiri dari sabu, ganja, dan ekstaksi, dan berhasil diamankan 42 tersangka," kata AKP Muhammad Ilham, Kasat Narkoba Polres Bogor, kepada wartawan, Selasa (8/8).
Barang bukti yang disita yaitu 134,35 gram sabu, 126,67 gram ganja, dan 12 butir ekstasi. Dua orang yang ditangkap merupakan perempuan.
"Dari kasus tersebut diamankan 42 orang tersangka yang terdiri 40 orang laki-laki, dan 2 orang perempuan," imbuhnya.
Baca Juga: Karenina Maria Anderson, Aktris dan Supermodel Terseret Kasus Narkoba
Ilham menjelaskan modus yang kerap digunakan yaitu COD (Cash on Delivery). Penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung dalam transaksi.
Penjual kemudian memberikan petunjuk lokasi ditempelnya narkoba tersebut. Nanti pembeli yang mengambilnya sendiri.
"Jaringan peredaran di wilayah Kabupaten Bogor motif dari tindak pidana ekonomi dan meyakini bahwa dengan mengkonsumsi narkoba dapat mendapatkan ketenangan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas," ucapnya.
Ke-42 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, 114 ayat 1, 112 ayat 2, 112 ayat 1, 111 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati.