Narkoba Bogor

42 Orang Terkait Narkoba di Bogor Ditangkap, 2 Di Antaranya Perempuan

Sebanyak 42 orang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi terkait dengan kepemilikan narkoba. Mereka ditangkap dalam kurun waktu 10 hari.

Featured-Image
42 orang ditangkap karena narkoba di Bogor (Foto: apahabar.com/Muhammad Hendra).

bakabar.com, BOGOR - Sebanyak 42 orang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi terkait dengan kepemilikan narkoba. Mereka ditangkap dalam kurun waktu 10 hari.

"Berhasil diungkap 34 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang terdiri dari sabu, ganja, dan ekstaksi, dan berhasil diamankan 42 tersangka," kata AKP Muhammad Ilham, Kasat Narkoba Polres Bogor, kepada wartawan, Selasa (8/8).

Barang bukti yang disita yaitu 134,35 gram sabu, 126,67 gram ganja, dan 12 butir ekstasi. Dua orang yang ditangkap merupakan perempuan.

"Dari kasus tersebut diamankan 42 orang tersangka yang terdiri 40 orang laki-laki, dan 2 orang perempuan," imbuhnya.

Baca Juga: Karenina Maria Anderson, Aktris dan Supermodel Terseret Kasus Narkoba

Ilham menjelaskan modus yang kerap digunakan yaitu COD (Cash on Delivery). Penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung dalam transaksi.

Penjual kemudian memberikan petunjuk lokasi ditempelnya narkoba tersebut. Nanti pembeli yang mengambilnya sendiri.

"Jaringan peredaran di wilayah Kabupaten Bogor motif dari tindak pidana ekonomi dan meyakini bahwa dengan mengkonsumsi narkoba dapat mendapatkan ketenangan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas," ucapnya.

Ke-42 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, 114 ayat 1, 112 ayat 2, 112 ayat 1, 111 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Editor
Komentar
Banner
Banner