Tak Berkategori

4 Bulan Sepi Job, PSST Menemukan Titik Terang

apahabar.com, RANTAU – Empat bulan tak menjajal panggung hiburan, Persatuan Sound System Tapin (PSST) menemukan titik…

Featured-Image
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tapin dengan pelaku usaha kesenian. Foto-apahabar.com/Muhammad Fauzi Fadilah

bakabar.com, RANTAU – Empat bulan tak menjajal panggung hiburan, Persatuan Sound System Tapin (PSST) menemukan titik terang. Peraturan ketat yang mengikat aktivitas yang mengumpulkan banyak orang akan dilonggarkan.

Setelah sekian lama tidak manggung, PSST menemui Anggota DPRD Tapin untuk mengkonsultasikan masalah mereka. DPRD Tapin pun merespon positif keluhan mereka dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk pelaku usaha kesenian di masa pandemi, di Gedung DPRD Tapin, Rabu (22/7).

Ketua DPRD H. Yamani mengatakan, dari hasil rapat bersama Inspektorat, Bagian Hukum Pemerintah Daerah, Dinas Sat PP dan Damkar, Kesbangpol, Pers, Kepolisian dan Gugus Tugas Covid-19, sepakat untuk melakukan ketetapan pelonggaran untuk acara resepsi pernikahan, hiburan, dan lainnya.

“Mencakup kegiatan apa saja yang melibatkan orang banyak, termasuk kegiatan keagamaan, dengan meminta rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 dan mendapatkan izin dari Polres Tapin. Hari ini disepakati akan dimasukkan dalam peraturan Bupati dan mengarah ke Perda,” ujarnya kepada awak media.

Dikatakan Yamani, pelaksana apa pun itu akan didampingi oleh Gugus Tugas Covid-19, Dinas Kesehatan dan apabila dalam pelaksana terdapat pelanggaran protokol, Polres diberi wewenang untuk melakukan pembubaran.

“Poin poin yang dibahas tadi termasuk menumbuhkan kembali perekonomian masyarat,” ujarnya.

Dilain sisi, dalam pembahasan peraturan Bupati tentang pembatasan kegiatan masyarat itu nantinya akan ditingkatkan menjadi peraturan daerah, termasuk pemberian sangksi keras kepada mereka yang melanggar peraturan protokol kesehatan.

“Dalam Perda itu nantinya akan ada sanksi. Dalam artian masyarakat kita masih ada yang lengah jadi harus ada sanksi. Sanksi denda, rencananya diantaranya Rp250 Ribu sampai Rp500 Ribu,” ujar Yamani.

Perda itu nantinya paling cepat akan terealisasi dalam waktu 15 hari ke depan oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Tapin.

Plt. Bagian Hukum Pemerintah Tapin, Achmad Ramadhan mengatakan sementara Gugus Tugas Covid-19 Tapin masih berlaku menunggu pembentukan Satuan Tugas baru yang bergerak untuk upaya pencegahan dan pengawasan peningkatan perekonomian masyarakat.

“Masih menunggu petunjuk dari Satgas pusat lagi,” ujarnya.

Dikatakan Achmad perda itu nantinya akan memperkuat dasar pelaksanaan tugas dari satuan tugas yang baru nantinya.

Kapolres Tapin, AKBP Eko Hadi Prayitno mengatakan bahwa saat ini sudah diberlakukan adaptasi kebiasaan baru, yang mana setiap kegiatan tidak lepas dari protokol kesehatan.

“Nanti akan kita lihat sejauh mana isi perizinan tersebut, sejauh mana protokol kesehatan yang akan dilakukan, ini yang paling penting. Bukan masalah izin itu boleh atau tidak, yang paling penting adalah adaptasi kebiasaan baru untuk protokol kesehatan yang sudah ditentukan, ini yang paling penting,” ujar Eko.

Usai RDT itu, Persatuan Sound System Tapin (PSST) dan pelaku usaha hiburan modern dan tradisional langsung diundang ke meja dewan untuk mendengarkan hasil keputusan rapat.

“Sudah 4 bulan kami, tidak manggung lagi. PSST ada 30 kelompok yang menaungi mereka yang bergantung hidup musalnya penyanyi, MC, kelompok seni hiburan modern dan tradisional. Sejak ada pandemi ini kami mati total,” ujar Ketua PSST, Makmurifansyah.

Dikatakannya, dengan adanya pelonggaran itu memberikan mereka sedikit harapan untuk bisa kembali melakoni usaha mereka baik acara hiburan pernikahan ataupun kegiatan yang lain.

“Meskipun dilonggarkan, semua tergantung pemilik acara. Nah itu pun juga belum tentu kami disewa untuk manggung, paling tidak ada sedikit harapan dengan pelonggaran ini, kami ucapkan terimakasih kepada DPRD Tapin dan yang lainnya telah menanggapi aspirasi kami,” ujarnya.

Dalam peraturan itu nantinya, tergantung pemilik acara hiburan bisa atau tidak mendapatkan izin dan menerapkan protokol kesehatan.

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner