Peristiwa & Hukum

'Duel' Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Vs Ridwan Kamil

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Panji menilai Ridwan Kamil telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Featured-Image
Ilustrasi Ridwan Kamil dan Panji Gumilang. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Panji menilai Ridwan Kamil telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg dengan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.

Langkah Panji Gumilang itu tentunya membetot perhatian publik. Sebelumnya, ia juga sempat menggugat Menkopolhukam Mahfud MD. Kemudian ia menariknya. Setelah itu, Panji Gumilang putar arah melawan Ridwan Kamil.

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi membenarkan terkait gugatan tersebut.

"(Benar) sudah keluar nomor (registrasi), tinggal jadwalnya saja yang belum tampil," kata Hendra dikutip dari detikJabar, Rabu (26/7).

Hendra menyebutkan ada dugaan pelanggaran hukum dalam pernyataan Ridwan Kamil soal Ponpes Al-Zaytun. Orang nomor satu di Jabar itu dinilai tergesa-gesa dalam melontarkan pernyataan.

Baca Juga: Lucky Hakim Cerita Keganjilan di Ultah Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun

"Aduannya perbuatan melawan hukum. Secara ini sih banyak ya, kalau dilihat dari berbagai sisi. Kita lebih mengarah kepada beberapa langkah-langkah kerja, intinya tergesa-gesa," ujarnya.

"Beberapa pekerjaan yang kita duga tidak tuntas, tidak mengacu bagaimana seorang pimpinan menyelesaikan masalah, dengan persoalan yang begini viral-nya, harusnya tampil beliau layaknya seorang pimpinan di tengah masyarakat apapun itu masyarakat dan siapapun masyarakatnya," kata Hendra menambahkan.

Hendra menyoroti soal kinerja tim investigasi yang telah dibentuk Ridwan Kamil. Hingga akhirnya penanganan Al-Zaytun ditarik ke pusat.

"Iya ada termasuk itu diantaranya yang waktu itu ada agenda yang akan tabayun, kemudian belum dilaksanakan tabayun sudah ada kesimpulan, menganggap ya sudah selesai padahal secara konteks persoalan tidak selesai diserahkan ke pusat," ungkapnya.

"Kalau kerja 7 hari itu menyelesaikan masalah tidak masuk akal. 7 hari itu kerjaan apa, masalah rumit begitu. Ya intinya kurang lebih itu ya," imbuh Hendra.

Saat ini, Hendra menuturkan pihaknya sedang menunggu jadwal sidang dari PN Bandung terkait gugatan yang dilayangkan kepada orang nomor satu di Jawa Barat tersebut.

"Iya (menunggu jadwal), belum ada informasi," pungkasnya.

Respons Ridwan Kamil

Ridwan Kamil menanggapi santai gugatan Panji Gumilang tersebut. Hal itu dia ungkapkan melalui unggahan di akun media sosial pribadinya.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengaku siap dan berharap permasalahan akan terang jika ditempuh dengan jalur hukum.

"SILAKAN SAJA. Karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," kata gubernur yang akrab disapa Kang Emil seperti dilihat bakabar.com dari unggahan di akun Instagramnya, Rabu (26/7).

Kang Emil menegaskan jika dirinya telah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan membela umat serta syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan. Dia menyatakan jika setiap keputusannya, diambil berdasarkan nasehat dari para ulama di Jabar.

"Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan," katanya.

"Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasehat para ulama-ulama Jawa Barat," ujarnya menambahkan.
Mantan wali kota Bandung ini juga mengungkapkan nasehat dari sosok almarhum kakeknya yang merupakan Panglima Hizbullah NU. Menurutnya setiap keturunan sang kakek diharuskan untuk membela agama dan negara.

"Bagian dari nasehat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada jaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara. Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan," kata Emil.

Baca Juga: Polemik Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim Polri Gali Keterangan Saksi Ahli


HALAMAN
12
Editor


Komentar
Banner
Banner