News

369 Bidang Tanah di Empat Desa Kotim Disidangkan dalam Sidang Redistribusi Tahap II

Sebanyak 369 bidang tanah yang ada di empat Desa di Kotim, disidangkan dan mendapatkan kesempatan kepastian hukum dan bisa diproses secara legal.

Featured-Image
Sidang GTRA Redistribusi Tanah yang digelar di Gedung PTSL Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Selasa (29/04/2025). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi.

bakabar.com, SAMPIT - Gugus Tugas Reforma Agreria (GTRA) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, menggelar sidang redistribusi tanah, Selasa (29/4/2025).

Sebanyak 369 bidang tanah yang ada di empat Desa disidangkan dan mendapatkan kesempatan kepastian hukum dan bisa diproses secara legal tersebut yakni Desa Jemaras sebanyak 108 bidang, Cempaka Mulia Barat 90 bidang, Sungai Ubar Mandiri 129 bidang dan Desa Pundu sebanyak 42 bidang tanah.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kotawaringin Timur, Mumin Haryanto menerangkan, bahwa untuk tahun 2025 ini ditargetkan 500 bidang tanah dari 5 Desa di Kotim.

"Sebelumnya kegiatan redistribusi tanah tahap pertama sebanyak 131 bidang sudah kita laksanakan pada 18 Maret lalu, nah ini kita hanya melaksanakan sisanya saja. Mungkin ada yang dipotong, ada yang diganti, nanti setelah itu kita akan usulkan ke Bupati dan Kanwil untuk SK objek dan SK subjeknya ke depan setelah itu nanti baru kita terbitkan sertifikatnya," jelas Mumin Haryanto.

Dipaparkan bahwa pelaksanaan sidang GTRA berjalan dengan lancar, dan hasilnya mendapatkan persetujuan semua meski ada sejumlah bidang tanah yang potong karena masuk kawasan hutan.

"Memang tidak banyak yang dipotong ada yang 9 meter, ada yang 10 meter dan ada 1 meter, kalau yang selebihnya tidak masalah. kemudian ada satu bidang tadi yang kita ganti juga karena memang tidak sesuai dengan ciri-ciri penerima yaitu pelaku usaha makro jadi nanti akan kita ganti di desa yang sama," terangnya

"Kalau maksimal bidang tanah untuk satu orang satu bidang itu 5 hektar untuk pertanian, dan non pertanian 5.000 meter," sambung Mumin Haryanto.

Sementara itu, Bupati Kotim, Halikinnor, melalui Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kotim, Oktav Pahlevi mengungkapkan proses redistribusi ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang berhak, dengan harapkan persoalan sengketa lahan bisa dimininalisir.

"Dengan tanah sudah bersertifikat mudah-mudahan tidak ada lagi main klaim atau kapling mengkapling tanah oleh masyarakat. Pastinya dengan dukungan semua pihak baik dari kades maupun aparat serta instansi terkait, kami yakin semua bisa terselesaikan dengan baik sesuai dengan aturan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner