bakabar.com, SOLO - Sebanyak 32 spanduk people power yang tersebar di beberapa titik Kota Solo, dicopot Satpol PP, Rabu, (5/7) pagi.
Menurut Kepala Satpol PP, Arif Darmawan, spanduk-spanduk itu terpasang di kawasan tertib. Seperti di Jalan Slamet Riyadi, Adisucipto, Jenderal Sudirman, hingga dipasang di cagar budaya, Benteng Vastenburg.
Baca Juga: Baliho Prabowo dan Jokowi Bertebaran di Solo, Gibran Buka Suara
"Kami sudah koordinasi dengan teman teman kesbangpol dan wilayah. Jadi langsung kita turunkan. Dia melanggar Perda nomer 10 tahun 2015 dipasang di pohon," ungkap Arif Darmawan.
Selain itu Satpol PP Solo juga berpegang pada Perwali kasawan tertib nomer 2 tahun 2009. Tentang pemasangan atribut ormas.
"Kita berpegang pada itu. Sampai saat ini ada 32 yang kita amankan, bentuknya spanduk," tandasnya.
Sementara itu Walikota Solo, Gibran Rakabuming menegaskan bahwa spanduk-spanduk people power tersebut telah di lepas Satpol PP.
Baca Juga: Kura-Kura Sulcata Gibran Curi Perhatian Pengunjung Solo Safari
Dirinya mengaku tidak merasa resah dengan spanduk tersebut. Baginya justru menggelitik.
"Udah dilepas pak arif. Menggelitik (kata-katanya) saya gak pernah resah dengan kayak gitu. Makasih ya people power," tandasnya.