Penangkapan Teroris

3 Polisi Penjual Senjata Ilegal Mesti Dijerat UU Terorisme dan Dipecat

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar tiga anggota Polri yang ditangkap dalam kasus jual-beli senjata api (senpi) ilegal dikenakan pasal terorisme.

Featured-Image
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menggerebek sebuah rumah di Perumahan Pesona Anggrek Harapan, Blok B7, RT 7, RW 27, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar tiga anggota Polri yang ditangkap dalam kasus jual-beli senjata api (senpi) ilegal dikenakan pasal terorisme.

"IPW mendesak agar 3 polisi tersebut dikenakan pasal 56 KUHP Jo Pasal 6 UU terorisme," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada bakabar.com, Senin (21/8). 

Baca Juga: 3 Polisi Dijebloskan ke Patsus Buntut Jual Beli Senjata Ilegal

Menurutnya, Polri sigap dalam meringkus para anggota Polri yang menjadi pemasok senjata api ilegal.

"Mereka sudah ditangkap dan diproses saat ini. Langkah Polri sudah on the track," tambah dia.

Senada, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto juga menilai agar ketiga anggota polisi tersebut dikenakan pasal terorisme.

Kata dia, anggota Polri pasti tahu mengenai aturan kepemilikan dan penggunaan senjata api. Karenanya, mereka dapat diberikan sanksi semaksimal mungkin.

Baca Juga: Polda Metro Klaim Polisi Tak Pasok Senjata ke Teroris, hanya Dititipi

"Mereka sadar melakukan tindak pidana jual beli senpi ilegal dan mereka seharusnya menduga bahwa pembelinya juga pasti pelaku pidana termasuk pidana terorisme," ujar Benny saat dihubungi bakabar.com.

"Maka menurut saya, oknum anggota Polri yang menjual senjata kepada teroris juga harus dikenakan pasal terorisme," lanjut dia.

Selain dikenakan pasal 56 KUHP Jo Pasal 6 UU terorisme, Kompolnas juga mendesak agar tiga anggota Polri itu dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

"Kemudian untuk etiknya yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Jadi, semuanya itu hukuman maksimal," pungkasnya.

Baca Juga: Pernyataan Polri Janggal, ISESS Pertanyakan Anggota Polri Tak Terlibat Jaringan Terorisme

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, membenarkan bahwa terdapat tiga anggota Polri yang ditangkap, namun tidak berkaitan dengan kasus terorisme pegawai PT KAI berinisial DE.

Hengki mengatakan, tiga anggota ini ditangkap karena terjerat kasus peredaran senpi ilegal dan telah diamankan di tempat khusus Polda Metro Jaya.

Ketiga anggota Polri di antaranya anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bripka Reynaldi Prakoso; anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon, Bripka Syarif Mukhsin; dan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Iptu Muhamad Yudi Saputra.

Editor


Komentar
Banner
Banner