Korban Air Keras

3 Penyiram Air Keras di Penjaringan Ditangkap, Masih SMP!

Polisi telah mengamankan tiga pelaku penyiraman air keras terhadap pelajar SMP di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Ketiga pelakunya juga berstatus siswa

Featured-Image
Ketiga tersangka yang masih SMP diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara karena melakukan penyiraman air keras di Kamal Muara, Penjaringan. (Foto: apahabar.com/Ryan)

bakabar.com, JAKARTA - Polisi telah mengamankan tiga pelaku penyiraman air keras terhadap pelajar SMP di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Ketiga pelaku berinisial VG (15), MM (15), dan IA (15) dan seluruhnya masih SMP.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan menindaklanjuti laporan orangtua korban.

Pihaknya telah menelusuri identitas para pelaku dan mengejar mereka ke kediaman masing-masing di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"Ketiganya merupakan siswa SMP salah satu sekolah di Jakarta Barat," ujar Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (28/8).

Baca Juga: Pelajar Korban Penyiraman Air Keras di Penjaringan Jadi 6 Orang

Gidion menjelaskan, kasus penyiraman air keras ini bermula saat ketiga tersangka dan para korban sedang pulang sekolah, Selasa (18/8) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Ketiga tersangka saat itu berboncengan dengan sepeda motor, lalu di tengah Jalan Kamal Muara mereka ditantang oleh remaja lainnya yang berinisial W.

Diketahui, W merupakan alumni dari SMPN 120 Negeri Jakarta yang merupakan tempat para korban bersekolah.

"Ketiga tersangka ini awalnya mencari saudara W. Mereka menduga W berada di dalam kendaraan kemudian disiram air keras, ternyata menimpa orang lain, keenam korban ini," kata Gidion.

Baca Juga: Pelajar Disiram Air Keras di Kamal Muara, Polisi Buru Pelaku

Niat awal mereka mencari W berubah menjadi kebrutalan untuk melakukan tindakan tersebut secara acak. Melihat ada para korban yang sedang pulang sekolah di Jalan Kamal Muara, para tersangka pun mendekati dan menyiramkan air keras ini.

Siraman air keras mengenai para korban yang sedang berjalan kaki maupun menumpang truk bak terbuka di lokasi.

Atas kasus ini, enam pelajar SMP Negeri 120 Jakarta mengalami luka bakar di wajah terkena siraman air keras. Keenam korban itu sudah menjalani perawatan dan telah pulang ke rumah masing-masing.

Sementara itu, terhadap para tersangka polisi menetapkan pasal 76C juncto pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ketiga pelajar yang duduk di bangku kelas 3 SMP ini terancam 5 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner