bakabar.com, JAKARTA – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mendesak perburuan 3 buronan yang saat ini belum juga diketahui keberadaannya.
Novel mengatakan bahwa kasus tersebut harus segera diselesaikan sebelum masa kepemimpinan Firli Bahuri selaku ketua KPK habis. Pasalnya, kalau kasus tersebut harus diwariskan ke pimpinan selanjutnya maka akan kembali membutuhkan waktu yang lama.
“Ketika pimpinan dalam hal ini adalah Firli tidak melaksanakan kewajiban untuk menangkap buronan, maka proses penangkapan akan semakin lama dilakukan,” ujar Novel kepada bakabar.com, Jumat (24/2).
Baca Juga: Telusuri Kasus Tanah Pulogebang, KPK Periksa 4 Eks Anggota DPRD DKI
Menurutnya, sudah menjadi tugas KPK untuk melakukan penangkapan tersangka korupsi. Namun jika Firli tidak bisa segera menuntaskan 3 buronan tersebut maka hal itu akan menjadi beban yang lebih berat untuk pejabat selanjutnya.
“Sedangkan setiap kasus yang ditunda penanganannya atau penangkapannya, tentu akan semakin sulit dan menjadikan beban lebih berat kepada pejabat berikutnya,” tambahnya.
Baca Juga: Irit Bicara Soal Pengejaran Harun Masiku, Firli: Kita Tetap Kerja
Diketahui, dari kelima tersangka yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), KPK berhasil menangkap dua tersangka. Kedua tersangka tersebut yaitu mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar; dan Bupati Mamberamo, Ricky Ham Pagawak.
Kini, menjelang akhir jabatan Filri Bahuri sebagai ketua KPK masih memiliki kewajiban untuk menangkap 3 buronan sisa lainnya yakni Harun Masiku, Paulus Tannos, dan Kirana Kotama.