bakabar.com, TANJUNG - Selama tiga hari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di jajaran KPU Kabupaten Tabalong menggelar pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024.
Sebelumnya pada 1 sampai 3 Agustus rapat pleno telah dilaksanakan di tingkat PPS.
Rapat pleno DPS di PPK ini dimulai pada 5-7 Agustus 2024. Untuk hari pertama dimulai pada PPK Muara Harus,PPK Kecamatan Bintang Ara dan PPK Kecamatan Murung Pudak.
Kemudian di hari kedua dilaksanakan rapat pleno di PPK Kelua,PPK Pugaan, PPK Haruai, PPK Upau, PPK Tanjung dan PPK Tanta.
"Di hari ketiga tanggal 7 Agustus rapat pleno penetapan DPS Pilkada 2024 digelar oleh PPK Banua Lawas, PPK Jaro dan PPK Muara Uya," kata Ketua KPU Kabupaten Tabalong, Ardiansyah, Senin (5/8) kemarin.
Ardi bilang setelah seluruh PPK selesai melaksanakan rapat pleno, baru pihaknya menggelar pleno di tingkat kabupaten.
"Rencananya pleno di tingkat kabupaten bakal dilaksanakan pada 9 sampai 11 Agustus 2024 nanti berjenjang di tingkat provinsi," bebernya.
"Setelah itu baru DPS diumumkan, selama 14 hari diumumkan KPU menerima tanggapan masyarakat," tandas Ardi.