Bantuan Untuk Pesantren

27 Pesantren Bakal Terima Hibah Rp100 Juta Tahun 2023

Pemerintah Kabupaten Kukar akan menyalurkan dana hibah program Kutai Kartanegara Berkah, sebagai bantuan dana operasional kepada 27 Pondok Pesantren.

Featured-Image
Ilustrasi sebuah Pondok Pesantren di Kukar. Foto: Istimewa.

bakabar.com, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan menyalurkan dana hibah program Kutai Kartanegara Berkah, sebagai bantuan dana operasional kepada 27 Pondok Pesantren (Ponpes) di Kukar.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Kabupten (Setkab) Kukar, Dendy Irwan Fahriza mengatakan masing-masing Ponpes terpilih akan menerima dana hibah sebesar Rp100 juta.

Baca Juga: Pemkab Kucurkan Dana Rp5 Miliar untuk Beasiswa Kukar Idaman Tahap II

Tahun lalu, bantuan tersebut sudah terealisasi di 16 Ponpes. Untuk tahun 2023, pihaknya menargetkan bantuan ini akan mencapai 27 Ponpes yang terdiri dari 10 Ponpes dari APBD reguler, dan 17 lainnya dari APBD Perubahan. 

"Dana hibah bantuan operasional Pondok Pesantren ini dalam bentuk uang yang langsung masuk ke rekening yayasan Ponpes senilai Rp100 juta," ujar Dendy, Sabtu (21/10) lalu.

Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), total ada 53 Pondok Pesantren yang akan mendapat bantuan dengan target penyelesaian hingga 2026.

Kukar Mitra Pembangunan IKN-bakabar.com
Kukar Mitra Pembangunan IKN.Foto: Diskominfo Kukar.

Pada tahun 2023 ini, pihaknya telah berhasil menyalurkan bantuan ke 27 Ponpes. Sisanya akan disalurkan pada tahun berikutnya. Targetnya seluruh bantuan kepada 53 Pnpes dapat disalurkan sebelum 2026, sehingga akan gencarkan pada 2024.

"Seharusnya selesai di tahun 2026, mungkin 2024 bisa rampung sesuai target 53 Ponpes. Makanya di 2023 ini, APBD perubahan kita usulkan lagi," sebutnya.

Dalam ketentuan program Kukar Berkah, dana yang disalurkan untuk kebutuhan operasional Pondok Pesantren, mulai dari honor guru hingga keperluan administrasi seperti alat tulis kantor (ATK).

Baca Juga: Tingkatkan SDM, Pemkab Kukar Terus Salurkan Beasiswa ke Pelajar hingga Guru

Nantinya, Yayasan Pondok Pesantren wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara keseluruhan terhadap penggunaan dana hibah yang telah diterima. 

"Kalau cairnya di APBD Perubahan itu selambat-lambatnya di bulan Maret. Kalau cairnya di APBD Murni, itu 10 Januari. Jadi mereka harus menyampaikan (pertanggungjawaban) itu," tutupnya. (ADV/Diskominfo Kukar)

Editor


Komentar
Banner
Banner