Nasional

23 Maret, 12 Polda Bakal Terapkan Tilang Elektronik Skala Nasional

apahabar.com, JAKARTA – Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan peluncuran sistem tilang elektronik atau electronic traffic…

Featured-Image
Ilustrasi – Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Foto-Antara/Aditya Pradana Putra

bakabar.com, JAKARTA – Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan peluncuran sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) skala nasional akan dilaksanakan pada 23 Maret 2021.

Peresmian penerapan layanan kepolisian berbasis elektronik atau ELTE skala nasional awalnya dijadwalkan pada 17 Maret 2021, namun diundur menjadi 23 Maret 2021.

“Ada tambahan dari 10 Polda jadi 12 Polda,” kata Istiono di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (10/3).

Menurut Istiono, alasan diundur karena penyamaan jadwal antara pihak-pihak terkait yang berwenang dalam penerapan tilang elektronik nasional.

“Kan di situ ada jadwal MoU dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan sama Polri untuk mencocokkan jadwalnya,” ujar Istiono.

Selain itu juga adanya penambahan jumlah Polda yang menerapkan tilang elektronik, yaitu Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.

Peresmian tilang elektronik dalam waktu dekat akan dilakukan di 3 Polda dan 4 Polresta, yakni Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam, dan Polresta Padang.

Pada saat ini baru 3 Polda yang sistem tilang elektronik-nya telah berjalan, yakni Polda Metro Jaya, Polda DIY, dan Polda Jawa Timur. Di 3 polda tersebut sebagian kamera tilang elektronik sudah terpasang di jalan-jalan utama.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencanangkan program 100 hari kerja pertamanya sebagai pimpinan Korps Bhayangkara dengan salah satunya memprioritaskan tilang elektronik atau ETLE agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan.

Kapolri berharap sistem tilang elektronik dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.

Menurut Kapolri, pelayanan publik Polri agar mengurangi interaksi. Interaksi bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang.

Oleh karena itu, pihaknya menghindari hal itu sehingga tampilan Polri dalam pelayanan publik bisa betul-betul memberikan layanan terbaik, profesional, dan menghilangkan hal-hal yang menimbulkan korupsi.

Polri juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat agar dapat memberi saran dan kritik terhadap layanan publik Polri untuk mengukur kualitas layanan publik.



Komentar
Banner
Banner