bakabar.com, BOGOR - Sebanyak 23 bandar narkoba di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap aparat kepolisian, dalam kurun waktu dua minggu.
Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan, dari 23 orang yang ditangkap tersebut, satu di antaranya perempuan. Dia ditangkap bersama suaminya.
"Dari perkara tersebut, telah ditangkap 23 orang tersangka, terdiri dari 22 laki-laki dan satu perempuan," kata Fitra, Jumat (15/9).
Baca Juga: PITI Kalsel Sesalkan Ulah Fredy Si Raja Narkoba Banjarmasin
Sebanyak 23 orang yang ditangkap itu terdiri dari 10 perkara. Barang bukti mulai dari ganja hingga sabu disita dari tangan pelaku.
"Berhasil disita barang bukti berupa sabu 549,91 gram atau setengah kilogram, ganja 18,38 gram, tembakau sintetis 185,50 gram, Ekstasi 91 butir, sedian farmasi 5.090 butir, psikotropika 521 butir," sebutnya.
Modus operandi yang digunakan pelaku yaitu menempel narkoba di suatu tempat, lalu memberi petunjuk kepada pembeli. Modus kedua yaitu sistem beli di tempat atau COD (cash on delivery).
"Pasal yang dipersangkan yaitu Pasal 114 ayat 2, ayat 1, Pasal 112 ayat 2, ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 59 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 435 dan 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," jelasnya.
Baca Juga: Sayembara Perburuan Raja Narkoba Fredy Banjarmasin Dibuka!
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan, peredarannya meliputi wilayah Kecamatan Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Parung, Cigudeg, Ciseeng, dan Babakan Madang.
Ada dua orang residivis dari 23 orang yang ditangkap. Mereka mendapatkan barang tersebut dari Bogor, Jakarta, hingga Bekasi.
"Jadi di dalam satu perkara diamankan dua tersangka, yaitu yang perempuan bersama suaminya, terlibat didalam peredaran psikotropika dan sediaan farmasi tanpa izin," ujar Ilham.