Tak Berkategori

2 Pemuda di Banjarbaru Diciduk Polisi Akibat Sabu

apahabar.com, BANJARBARU – Serius memberantas penyalahgunaan narkotika, Polres Banjarbaru melalui Polsek Cempaka mengamankan 2 pemakai. Mereka…

Featured-Image
Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika di Cempaka Banjarbaru, HR dan RI. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Serius memberantas penyalahgunaan narkotika, Polres Banjarbaru melalui Polsek Cempaka mengamankan 2 pemakai.

Mereka ialah HR (26) dan RI (26) yang merupakan warga Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.

Keduanya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Cempaka yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cempaka Aiptu Oktrianto Bayu Sumargo pada Jumat (14/1) malam.

HR diamankan di Jalan Transpol Sungai Tiung Rt.033/011 Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.

Sedang RI diamankan di Kampung Hanyar RT. 041/007 Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.

Ihwal penangkapan keduanya dibenarkan Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor.

Kasi Humas mengatakan, penangkapan keduanya merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Dari tangan HR didapati barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,03 gram.

Lalu, 2 buah plastik klip bening, 1 buah pipet kaca bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 buah alat hisap bong yang terbuat dari botol minum mineral. Dan 2 buah sedotan plastik, 3 buah korek api mancis, serta 1 buah Handphone warna merah.

“Berdasarkan dari keterangan HR, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku RI,” kata Kasi Humas Polres, Sabtu (15/1).

Tak jauh dari lokasi penangkapan HR, RI ikut diamankan beserta barang bukti berupa 1 buah handphone warna biru dan uang tunai sebesar Rp 39.000.

“Uang tersebut merupakan sisa hasil penjualan Narkotika jenis Sabu-sabu,” ungkap Tajudin

Atas kejadian tersebut para pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cempaka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun keduanya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Komentar
Banner
Banner