Hot Borneo

2 Bocah Banjarbaru Tewas di Eks Tambang, Gubernur Harus Bertanggung Jawab

apahabar.com, BANJARMASIN – Dua bocah tewas seketika saat bermain di eks lubang tambang Jalan Sirkuit, Sungai…

Featured-Image
Dua bocah tewas tenggelam saat bermain di sekitar kubangan yang diduga bekas galian C, Bukit Sirkuit, Sungai Ulin Banjarbaru. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Dua bocah tewas seketika saat bermain di eks lubang tambang Jalan Sirkuit, Sungai Ulin, Kota Banjarbaru. Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab?

Pradarma Rupang dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim melihat pemerintah provinsi merupakan salah satu pihak yang harus bertanggung jawab atas kematian dua bocah tersebut.

“Jika melihat pernyataan Dinas PUPR bahwa sempat ada pemanfaatan materiel lahan di lokasi maka itu menjadi tanggung jawab gubernur selaku atasan Dinas ESDM,” ujar Rupang kepada bakabar.com, Minggu (11/9).

Lubang tewasnya dua bocah tersebut disebut-sebut adalah galian tipe C. Bekas galian tambang pasir yang sudah ditinggalkan begitu saja sejak 2015 silam tanpa reklamasi.

Izin galian C selama ini antara lain diketahui menjadi domain Dinas ESDM Kalsel. “Yang jadi persoalan setelah pematangan lahan, kenapa lubang itu tidak ditutup?” ujar Rupang.

Atas tewasnya dua bocah tersebut, Rupang melihat patut diduga pemerintah turut lalai mengawasi bekas lubang tersebut. Harus dijerat dengan UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 112 beleid tersebut menyebut setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan berujung hilangnya nyawa manusia dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Ini menjerat pejabat yang tidak melakukan pengawasan,” ujarnya.

Tak cuma itu, ada juga delik pidana kepada pelaku penambang yang dengan sengaja membiarkan lubang tambang tersebut. Pasal 98 menyebut pidananya paling singkat 5 tahun penjara dengan denda Rp15 miliar rupiah.

Kemudian Pasal 109 juga mengatur pertanggungjawaban kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dijerat pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar rupiah. Delik ini khusus pada kegiatan tambang ilegal atau tanpa izin.

“Kalau lubang tersebut dibiarkan begitu saja setelah selesai dimanfaatkan, maka patut diduga ada kesengajaan,” ujarnya.

“Nah,ini yang perlu diusut, apakah kelalaian atau memang sengaja,” pungkasnya.

2 Bocah Banjarbaru Tewas di Lubang Tambang, Siapa Bertanggung Jawab?

Seperti diwartakan sebelumnya, nyawa manusia kembali melayang di lubang bekas galian tambang. Dua bocah 9 tahun yang sedang asyik bermain ditemukan tewas.

Kedua bocah tersebut tewas tenggelam setelah asyik bermain-main di sebuah lubang eks tambang pasir di Bukit Sirkuit, Sungai Ulin, Banjarbaru, Jumat sore (9/9).

Tampak tak ada penjagaan di areal kolam tersebut hingga keduanya bisa melenggang bebas bermain bersama. Dalamnya kolam mencapai 10 meter, tim pencari perlu menyelam untuk mengevakuasi keduanya dari dasar kolam.

Ironisnya, ternyata bukan kali ini saja lubang bekas tambang tersebut memakan korban jiwa. Tiga tahun lalu, insiden serupa juga pernah terjadi di lokasi yang sama.

Komentar
Banner
Banner