bakabar.com, JAKARTA - Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus pasangan kekasih inisial SR (35) dan AR(21) yang melakukan aksi penipuan dan penggelapan handphone milik pengemudi taxi online.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan kedua pelaku ditangkap pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira jam 01.30 Wib dini hari di salah satu Hotel di Tanjung duren, Jakarta Barat.
Para pelaku ditangkap saat sedang berduaan di dalam kamar.
"Kedua tersangka merupakan pelaku yang sering melakukan kejahatan dengan korban pengemudi taxi online dengan modus membawa kabur handphone milik korbannya," kata Kompol Putra kepada awak media, Senin (24/7)
Baca Juga: Viral Aksi Pencurian di SMPN 4 Bekasi: Kepsek Beberkan Faktanya
Dalam aksinya, tersangka AR (21) yang perempuan berperan memesan taxi online via aplikasi dengan akun palsu miliknya, sementara tersangka SR (35) berperan sebagai eksekutor, dalam aksinya SR (35) selalu mengaku sebagai anggota Polri.
Putra mengatakan modus kedua pelaku adalah memesan taxi online melalui aplikasi dengan akun palsu.
Para pelaku juga menggunakan alamat kantor polisi sebagai titik atau alamat penjemputan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku adalah seorang anggota Polri.
Baca Juga: Bikin Resah Masyarakat, Polisi Kembangkan Kasus Pencurian di PRJ
Putra mengatakan setelah taxi online tiba di titik penjemputan, hanya SR (35) yang menumpang sedangkan kekasihnya AR (21) tidak ikut naik ke Taxi online yang dipesan.
Pelaku SR (35) sengaja naik taxi online tanpa membawa handphone miliknya sendiri karena di dalam perjalanan, pelaku SR (35) akan berpura-pura meminjam handphone pengemudi/korban untuk bisa berkomunikasi dengan kekasihnya.
"Dalam perjalanan, pelaku meminta pengemudi taxi online untuk menepi di pinggir jalan dengan alasan menunggu kekasihnya sambil tetap menelpon AR (21) dengan menggunakan HP korban. Pada saat korban lengah, pelaku akan lari kabur membawa handphone milik korban," ujarnya.
Putra mengatakan kedua pelaku sudah sering melakukan aksi kejahatan serupa dengan modus yanh sama, berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui sudah melakukan modus tersebut 15 kali dengan lokasi berbeda.
Baca Juga: Marak Pencurian Spion Mobil, Lakukan Pencegahan dengan Cara Ini
Menurut pengakuannya mereka melakukan empat kali di wilayah Tambora, tujuh kali di Cengkareng, satu kali di Kalideres, satu kali di penjaringan, dan dua kali di Tanjung Duren.
Setelah mencuri handphone para korban, mereka akan menggadainya dengan menggunakan KTP orang lain, uang hasil gadai handphone korban digunakan pelaku SR (35) untuk membeli Sabu dan digunakan bersama kekasihnya AR (21).
Putra menjelaskan sembilan unit handphone milik para korban berhasil disita sebagai barang bukti yaitu tiga unit HP Merk Vivo, empat unit Hp Merk Samsung, satu unit Hp Merk Oppo dan satu unit Hp merk Realme.
"Kami mengimbau kepada pengemudi taxi online yang pernah menjadi korban modus seperti ini agar melapor ke Polsek Tambora dan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal sehingga tidak menjadi korban kejahatan modus tipu-tipu seperti ini," ujarnya.
Pelaku SR (35) dan AR (21) diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana Narkotika.
Pasangan kekasih tersebut dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara.