bakabar.com, JAKARTA –15 Agustus 1945, tanggal penting dalam sejarah kemerdekaan RI. Tanggal ini adalah terjadinya kekosongan kekuasaan di Indonesia.
Kekosongan kekuasaan atau "vacuum of power" di Indonesia pada tahun 1945 merujuk pada periode transisi yang terjadi sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Setelah terjadinya pemboman dua kota penting di Jepang, Hiroshima dan Nagasaki, oleh Amerika Serikat pada 6 dan 9 Agustus 1945, Jepang menyadari bahwa kekalahan sudah tak terhindarkan.
Akibatnya, pada tanggal 14 Agustus 1945, Jepang menyerah tanpa syarat pada Sekutu. Paska penyerahan ini, bekas wilayah jajahan Jepang, termasuk Indonesia, secara otomatis mengalami kekosongan kekuasaan.
Belanda yang ratusan tahun menjajah Indonesia sudah tak ada, dan Jepang sudah menyerah tanpa syarat pada sekutu.
Baca Juga: Kisah Sayuti Melik, Pengetik Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Vacuum of Power, Momentum Indonesia Proklamasikan Kemerdekaan
Pada 15 Agustus 1945, Indonesia yang berada dalam situasi "vacuum of power" ini, kemudian mengambil langkah-langkah tertentu, yaitu gerak cepat untuk mengumumkan kemerdekaan.
Setelah Jepang menyerah pada Sekutu, pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia secara resmi menyatakan kemerdekaannya melalui Proklamasi Kemerdekaan yang dibacakan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta.
Meskipun demikian, pengakuan dan konsolidasi kemerdekaan Indonesia tidak berjalan mulus. Periode ini ditandai dengan upaya-upaya diplomatik dan politik yang intens untuk mempertahankan dan mengakui kemerdekaan Indonesia dari berbagai pihak, termasuk dari pihak Belanda yang ingin kembali menguasai wilayah Indonesia, hingga terjadi konflik yang dikenal sebagai Perang Kemerdekaan Indonesia (1945-1949).
Selama masa "vacuum of power" ini, Indonesia juga mengalami tantangan dalam menjaga keamanan dan stabilitas internal, mengkonsolidasikan otoritasnya, dan membangun pemerintahan nasional yang kuat.
Baca Juga: M Yusuf Ronodipuro, Si Penyebar Kabar Kemerdekaan Indonesia
Selain itu, pihak Indonesia juga berusaha membangun pemerintahan dan struktur negara yang baru, serta merumuskan dasar-dasar konstitusi untuk negara yang merdeka, serta pengakuan internasional terhadap kemerdekaan Indonesia.
Secara umum, "vacuum of power" pada masa jelang proklamasi mengacu pada ketidakpastian dan perubahan yang terjadi di Indonesia sebelum proklamasi, yaitu ketika Indonesia berjuang untuk mendapatkan kembali kendali atas wilayahnya dan membangun fondasi pemerintahan yang stabil.