bakabar.com, KUALA KAPUAS - Sebanyak 138 narapidana rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Kapuas, Kalteng, mendapatkan remisi 17 Agustus 2023, Kamis (17/8).
Pemberian remisi berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS 1390.PK.05.04 Tahun 2023.
Penyerahan surat keputusan remisi kepada narapidana dilakukan secara simbolis oleh Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor.
Kepala Rutan Kelas IIB Kapuas, Toni Aji Priyanto, mengatakan pihaknya awalnya mengusulkan remisi sebanyak 163 orang, namun yang disetujui cuma 138.
"Ada beberapa orang yang tidak disetujui remisinya karena mereka melanggar tata tertib. Dari 138 orang yang remisinya disetujui, empat orang di antaranya langsung bebas," katanya.
Baca Juga: Lahir Tepat di HUT RI ke-78, Tiga Bayi Kotabaru Terima Kado Istimewa
Baca Juga: Indonesia Punya 3 Senjata yang Bisa Hancurkan Malaysia di Piala AFF U-23
"Jadikan pengalaman di dalam ini (Rutan) menjadi pengalaman yang sangat berharga. Jangan gampang menukar kebebasan di luar," pesannya.
Menurut Toni, walau pun di penjara ada makanan gratis dan makanannya juga dijaga dan semuanya disiapkan, tetapi tetap yang lebih berharga adalah keluarga.
"Kebebasan mu tidak ada nilainya, hati-hati jangan sampai melanggar hukum," pungkas Toni Aji Priyanto.