bakabar.com, RANTAU - Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Rutan Kelas IIB Rantau mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI. Enam orang di antaranya langsung bebas.
Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Tapin HM Arifin Arpan didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Rantau Andi Hasyim dalam rangkaian upacara Hari Kemerdekaan RI ke-78.
"Pesan saya kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan dan mengikuti program pembinaan dengan giat," kata Arifin.
Baca Juga: Karhutla di Kapuas; Sudah 313 Hektar Lahan Terbakar
Baca Juga: Kado Kemerdekaan, Uji Coba QRIS Indonesia-Singapura Dimulai
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Andi Hasyim, mengatakan secara keseluruhan WBP yang mendapatkan remisi potongan masa tahanan berjumlah 221 orang.
"Ada tujuh orang yang seharusnya dibebaskan langsung, namun satu orang masih tidak bisa dibebaskan karena masih ada denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Kasus narkoba," jelas Andi.
Andi mengatakan semua yang mendapatkan remisi itu sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tentang pemasyarakatan.
"Jadi pemberian remisi hari ini bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Untuk total penghuni Rutan Kelas IIB Rantau sebelum mendapatkan remisi ada sebanyak 320 orang," pungkasnya.