Nasional

182 Narapidana Rutan Barabai Terima Remisi, 3 Orang Langsung Bebas

Kebahagiaan dirasakan bagi 182 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Barabai, wilayah Kanwil Kemenkumham Kalsel

Featured-Image
Penyerahan SK Remisi Khusus oleh Bupati HST, H Aulia Oktafiandi kepada perwakilan Warga Binaan, Kamis (17/8/23). Foto Wartawan HST.

bakabar.com, BARABAI - Hari Kemerdekaan RI ke-78 menjadi momen membahagiakan bagi 182 warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Barabai, wilayah Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kamis (17/8/23).

Usai pelaksanaan upacara di Lapangan Dwi Warna, Bupati Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), H Aulia Oktafiandi, menyerahkan surat keputusan remisi khusus tersebut kepada perwakilan warga binaan. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan melalui Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah, mengungkapkan pemberian remisi kepada narapidana melibatkan proses analisis yang cermat melalui sistem penilaian pembinaan narapidana di Rutan Barabai.

"Remisi diberikan kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman pidana dan memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ungkapnya.

Baca Juga: Atraksi Paramotor Kibarkan Merah Putih di Apel 17 Agustus Kegubernuran Kalsel

Dari 182 Narapidana yang mendapatkan remisi, tiga di antaranya langsung dibebaskan karena telah menjalani masa pidana sepenuhnya.

"Sedangkan untuk tujuh narapidana lainnya yang belum mendapatkan SK Remisi, kami akan mengusulkan remisi susulan," lanjut Gusti.

Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat 33 narapidana yang menerima remisi selama satu bulan, 45 narapidana mendapat remisi dua bulan, 72 narapidana mendapat remisi tiga bulan, 24 narapidana mendapat remisi empat bulan, tujuh narapidana mendapat remisi lima bulan, dan satu narapidana diberi remisi enam bulan.

Baca Juga: Makna KPU Banjar Mengenakan Pakaian Adat di Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-78

Usai penyerahan remisi, Bupati Aulia memberikan pesan agar menggunakan pengalaman dari masa lalu sebagai pembelajaran di masa depan. 

Remisi atau pengurangan masa hukuman Narapidana diberikan oleh negara sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan sebagai bekal untuk siap secara mental, spiritual, dan sosial untuk kembali ke masyarakat.

Editor


Komentar
Banner
Banner