bakabar.com, BALIKPAPAN – Area Pasar Pandansari yang baru saja ditertibkan pada Rabu (23/6) kemarin lantaran berdiri di atas fasilitas umum (fasum) terus diawasi petugas. Sebab sejumlah pedagang nekat membuka kembali lapaknya meski sudah ditertibkan sebelumnya.
Benar saja, petugas menjaring 10 pedagang yang kembali berjualan di atas fasum pada Kamis (24/6). Para petugas pun melakukan penindakan, yakni menyita meja atau lapak jualannya.
“Hari ini ada 10 orang yang terjaring razia di Pasar Pandansari, mereka coba buka lagi di area yang kemarin ditertibkan,” kata Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli ditemui di Pemkot sore tadi.
Memang sudah menjadi kebiasaan para pedagang yang berdiri di area fasum ini untuk kembali berjualan setelah dilakukan penertiban. Namun, Zulkifli menegaskan bahwa untuk kali ini pihaknya tidak akan mentolerir lagi kepada para pedagang yang nekat buka kembali lapaknya di area yang dilarang itu.
“Memang masih ada yang coba-coba buka lagi, jangankan hari ini, kemarin sore aja sudah ada yang buka payung. Hanya kemarin kita tidak yustisi karena masih persuasif,” ujarnya.
Alhasil, 10 pedagang tersebut dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), yakni denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan lamanya. Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
“Jadi nanti dia kena tindak pidana ringan (tipiring), jadwalnya tanggal 30 Juni nanti sidang di pengadilan secara virtual. Nanti sesuai dengan yang kita tipiringkan di dalam Perda yakni denda setinggi-tingginya itu Rp5 juta atau kurungan 3 bulan penjara. Kalau tidak bayar ya bisa dihukum oleh aparat hukum,” pungkas Zulkifli.