bakabar.com, BALIKPAPAN - Selama tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan berencana akan memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras).
Hal ini disampaikan oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Balikpapan, Yuli Yurita.
Ia menerangkan, untuk total botol yang akan dimusnakan saat ini datanya sudah ada 500 botol. Dan itu dari hasil razia sepanjang 2022 dengan berbagai merek minuman.
"Nantinya, miras akan dimusnahkan secara simbolis oleh Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) dengan menuangkan miras ke dalam kotak berisi pasir. Sisanya akan ditimbun di TPA Manggar," ucap Yuli Yurita saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (15/3).
Ia menuturkan, pemusnahan barang bukti miras itu sebagai rangkaian kegiatan peringatan Hari Jadi ke-73 Satpol PP.
Yang mana HUT Satpol PP dilakukan pada tanggal 3 Maret lalu, tetapi menunggu kegiatan provinsi terlebih dahulu.
"Dan rencananya kami akan menggelarnya 17 Maret mendatang," ujarnya.
Selain itu, kegiatan juga dirangkai dengan HUT ke-61 Satuan Perlindungan Masyarakat dan HUT ke-104 Pemadam Kebakaran. Yang mana upacara akan digelar di Balai Kota Balikpapan.
"Selain upacara, pemusnahan miras dan bakti sosial berupa donor darah juga akan digelar tepat hari itu (17 Maret) di balai kota," paparnya.