bakabar.com, JAKARTA - KPK sudah menetapkan 10 tersangka, dalam dugaan korupsi penerimaan suap proyek pembangunan jalur kereta api.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, KPK membagi 2 peran kepada 10 tersangka tersebut.
Pihak pemberi suap, terdiri dari 4 orang tersangka, yang salah satunya merupakan Direktur PT. KA Manajemen Properti, dengan inisial YOS. Sementara 6 tersangka lain, ditetapkan sebagai pihak penerima, termasuk diantaranya Direktur Prasarana Perkeretaapian berinisial HNO.
Baca Juga: Jokowi Buka Suara soal KPK OTT Proyek Kereta Api
Para tersangka sendiri, disangkakan pasal yang berbeda. untuk pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap, dijerat pasal 5 atau pasal 13 uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.