bakabar.com, JAKARTA - Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo yang juga menjadi salah satu dari lima orang tersangka kasus penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir J menjadi sorotan.
Pasalnya, ada beberapa keistimewaan diterima putri dari penyidik dari kepolisian.Salah satunya, istri Ferdy Sambo itu masih menghirup udara bebas.
Dari pantauan saat proses rekonstruksi kemarin, (31/8). Putri tidak terlihat mengenakan baju seragam oranye seharusnya tahanan kenakan.
Dirinya mengenakan pakaian berwarna putih dan bersolek dengan menjinjing tas bermerk yang juga menjadi perhatian publik.
Berbeda dengan keempat tersangka lainnya, yang mengenakan seragam oranye tersebut. Padahal, Putri juga termasuk dalam pelaku pembunuhan berencana.
Kedua, tangan Putri tidak diborgol layaknya keempat tersangka lainnya. Putri leluasa menggerakkan tangannya hingga bisa memakaikan masker kepada suaminya Ferdy Sambo pada saat rekonstruksi berlangsung.
Selanjutnya, ketiga ada keistimewaan Putri Candrawathi terkait tidak ditahan alias dijebloskan penjara. Keempat, agenda pemeriksaan di Mabes Polri, Putri selalu tak terlihat masuk atau pun keluar. Beberapa kali awak media terkecoh.
"Terkait penahanan ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) itu kita boleh mengajukan permohonan karena alasan kemanusiaan," ungkap Arman Hanis selaku kuasa hukum Candrawathi di gedung Bareskrim Polri.
Menurut Arman, permintaan dari kuasa hukum Putri agar tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya itu telah dikabulkan penyidik tim khusus (Timsus) Polri di Bareskrim Polri.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya. Sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor 2×1 minggu," ujar Arman. (Regent)