bakabar.com, BARABAI – Kasus pembunuhan Rika (20), anggota Menwa STIPER Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memasuki babak baru. Kasus ini dinyatakan sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
“Sidang pertama, pembacaan dakwaan sudah selesai. Terdakwa (Sandri 26 tahun, red) tidak keberatan,” kata Juru Bicara PN Barabai, Fendy Aditya Siswa Yulianto dihubungi bakabar.com, Senin (29/8).
Sidang selanjutnya diagendakan pada 5 September 2022. Agendanya, yakni menghadirkan alat bukti saksi.
Fendy mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyampaikan jumlah saksi terlampir, total ada 17 saksi.
“Pengadilan menunggu jaksa. Berapa yang mau dihadirkan, itu hak subjektifnya jaksa,” terang Fendy.
Ada fakta baru pada kasus Sandri, pembunuh Menwa ini. Dakwaan yang dilayangkan JPU tidak hanya soal kasus kematian anggota Menwa Amuntai itu. Kasusnya juga merambah kepada kasus pencabulan anak di bawah umur.
Komisi III ke Kalsel, Dagelan Kasus VDPS dan Subhan Jangan Berulang
“Karena itu sidang minggu depan nanti didahulukan yang pencabulan anak di bawah umur kemudian baru sambung kasus tadi, Menwa,” tutup Fendy.
Soal fakta baru pencabulan itu, kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) HST, Herlinda terjadi pada 2021 silam.
“Kejadiannya Oktober 2021 lalu,” kata Herlinda.
Lokasinya tak jauh dari kejadian atau kasus kematian Rika.
Kronologi berawal dari sepulangnya bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu. Sandri datang untuk menjemputnya.
“Padahal, orang tua korban tidak menyuruhnya (Sandri) menjemput,” kata Herlinda.
Setelah dijemput itu, korban juga dibawa ke tempat yang berdekatan dengan lokasi kasus kematian Rika.
“Anak di bawah umur ini diraba-raba,” terang Herlinda.
Mengapa kasus ini mencuat?
Herlinda menjelaskan, sebelumnya juga ada laporan polisi soal hal itu.
“Pernah dilaporkan sebelumnya, namun belum ditindak lanjuti. Nah sekarang kita proses juga karena berkasnya lengkap,” terang Jaksa Herlinda.
Truk Terobos Jembatan Paringin yang Rusak Parah, Mau Uji Nyali Ya?
Pasal berlapis dibawa ke hadapan majelis hakim. Tidak hanya soal kematian Rika melainkan juga kasus perlindungan anak.
Sandri dijerat Pasal 82 tentang Perlindungan Anak. Sementara pada kasus Rika, dia dijerat Pasal 338, 340, 363 Ayat 3, 285, 286 juncto 66 KUHP.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup Herlinda.
Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari penemuan mayat pada sebuah pondok di Desa Haliau Kecamatan Batu Benawa HST, Minggu 3 April 2022.
Kronologis pembunuhan, versi tim Resmob, Sabtu 2 April sore, Rika bersama adiknya berinisial ND bertolak dari Amuntai menuju Barabai.
Mereka hendak menuju rumah seorang bernama Rapi. Tiba di rumah Rapi keduanya bertemu Sandri. Sekitar pukul 18.30, masih mengutip keterangan kepolisian, keduanya keluar menggunakan sepeda motor Scoopy, sedangkan ND ditinggal.
Sampai keesokan harinya (Minggu 3 April), Rika tak kembali. Hingga akhirnya jasadnya ditemukan jelang waktu berbuka puasa di sebuah pondok milik warga Desa Haliau tadi.
Beragam kejanggalan ditemukan. Terlihat, kepala jasad sudah dikerumuni serangga. Ditemukan pula bercak bekas darah serta celana PDL hijau yang dikenakannya sobek, hingga sebagian pahanya terlihat.
Rika diduga tewas akibat hantaman benda tumpul di kepala belakang. Tak hanya itu, barang-barang milik Rika juga hilang, mulai dari dompet, STNK beserta sepeda motornya. Demikian dengan Iphone 13 Pro diduga tiruan yang hendak dikembalikannya.
Sehari berselang, Rika bersama adiknya bertemu dengan Sandri. Mereka hendak menjual kembali Iphone tersebut.
Sandri adalah pria terakhir yang diduga bertemu Rika. la perantauan asal Sampit yang ikut tinggal dengan orang tua tirinya di Keluarahan Barabai Darat HST.
Bersandar pada keterangan ND. Dia melihat pria yang bersama kakaknya itu memiliki ciri khusus. Berkulit putih dengan badan penuh tato. Namun mengenai wajah, ND tidak terlalu memerhatikan, tetapi ingatannya tertuju pada akun "Sandri” yang menawar HP dagangan Rika di marketplace Facebook.
Rika dan Sandri diduga hanya saling mengenal lewat percakapan sebuah akun jual-beli Facebook.
Setelah penemuan jasad Rika itu, polisi gagal menginterogasinya. Penggerebekan yang dilakukan malam itu nihil. Sandri lebih dulu meninggalkan indekos di kawasan Bintara, HST.
Sandri rupanya melarikan diri ke Gunung Mas yang berjarak sekitar 6 jam atau 300 kilometer jauhnya dari Sampit.
Titik terang pencarian pembunuh Rika mulai terlihat ketika tim mendapati informasi keberadaan Sandri di Desa Muara Kurun.
Singkat cerita, Selasa 12 April sekitar pukul 07.30, tim berhasil mengamankan Sandri. Namun tim harus melumpuhkan Sandri akibat terduga mencoba berontak dan berteriak untuk memprovokasi warga setempat. Tak ayal sebutir timah panas dari tembakan terukur petugas bersarang di kaki kanan residivis satu ini.
Pidana berlapis menjerat Sandri, 26 tahun. Musababnya, terungkap, jika warga Kalimantan Tengah ini tak hanya menganiaya Rika. Sandri diduga kuat juga memerkosanya.
Oleh karenanya, polisi menjerat Sandri dengan dua pasal sekaligus. Yaitu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP pemerkosaan.
"Pasalnya berlapis, dugaan pembunuhan dan pemerkosaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras, Andy Rahmansyah, Rabu pagi (13/4).
Selain menangkap Sandri, polisi turut menyita barang bukti berupa satu sepatu, jaket hitam dan celana panjang yang diduga digunakan saat aksi pembunuhan. Termasuk sepeda motor Scoopy yang pelat nomornya telah disamarkan pelaku.
Sandri terduga pembunuh Rika rupanya merasa sakit hati dengan korban.
"Tersangka Sandri sakit hati karena diminta membayar hutang kepada korban," demikian keterangan akun terverifikasi milik Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kalsel.
Detik-detik pembunuhan Rika Safitri (20) tergambar jelas dalam reka adegan di markas Polres HST.
Kendati media ini tak dapat memantau langsung jalannya rekonstruksi 9 Juni itu, terungkap jika pembunuhan Rika digelar sebanyak 35 adegan.
"Diperankan langsung oleh tersangka Sandri (26), ujar sumber terpercaya media ini, Jumat (17/6).
Reka adegan bermula pada Jumat 1 April atau sehari sebelum Rika tewas dihabisi. Ketika itu Sandri mendatangi rumah Rika di Amuntai bersama seorang rekannya. Kedatangannya untuk mengantarkan handphone yang hendak dibeli Rika.
Kala itu Sandri disambut hangat oleh ayah Rika. Ia disuguhi makanan, minuman bahkan diberi ongkos kiriman Rp100 ribu.
Sebab, ayah Rika merasa iba dengan cerita Sandri terkait masa lalunya. Sandri mengaku pernah dipenjara 16 tahun. Ia baru saja bebas. Itupun bebas bersyarat. Sandri juga bercerita mengenai ayahnya yang masih menganut kepercayaan lama.
Karena tak tega, ayah Rika kemudian menambah Rp50 ribu sebagai ongkos makan dan membeli rokok Sandri selama perjalanan pulang. Namun, ayah Rika merasa ada yang janggal saat Sandri melontarkan sebuah pertanyaan terkait berapa jumlah saudara Rika.
Seolah olah ia sedang memperhitungkan kemungkinan kemungkinan untuk berniat buruk. Sebab, diketahui Rika lima bersaudara yang semuanya merupakan perempuan.
Selain itu, mata Sandri juga kerap tertuju pada dua sepeda motor matic yang ada di pelataran rumah Rika. Di situlah kecurigaan ayah Rika menguat.
Di adegan selanjutnya, Sabtu 2 April, Rika kemudian bertolak menuju Barabai Darat. Ia tak sendiri sore itu melainkan ditemani seorang adiknya yang masih di bawah umur, ND.
Di Barabai Darat, Rika yang baru akan mengikuti bukber Menwa itu kemudian diajak bertemu di rumah seorang rekan Sandri. Tujuannya, Rika hendak mengembalikan handphone yang kemarin dibelinya.
Sandri yang mulanya menyanggupi, tiba-tiba mengaku kekurangan uang. Rika kemudian diajak ikut ke rumah bos Sandri.
Mereka berdua kemudian berkendara menggunakan sepeda motor milik Rika 20 kilometer jauhnya menuju Tanah Habang. Sedang si adik ditinggal.
Namun, bukannya ke rumah bosnya seperti yang dijanjikan, Rika justru dibawa menuju sebuah kebun yang jauh dari permukiman warga di Haliau.
Menginjak adegan ke-25 sampai 30 rekonstruksi, Rika kemudian berkali kali memberontak saat Sandri berniat melecehkannya.
Adanya perlawanan membuat Sandri sempat kewalahan. Dengan gelap mata ia lalu memukul kepala Rika dari belakang dengan sebuah batu.
Lebih dari 10 kali dipukul, atlet pencak silat ini mulai tak sadarkan diri. Apalagi setelahnya Sandri menutup mulut dan mencengkram leher Rika. Namun dalam kondisi kritis, dengan lirih Rika masih sempat terdengar mengucap takbir.
"Allahu akbar, allahu akbar, allahu akbar, allahu akbar, allahu akbar," ucap Rika lima kali mengucapkan takbir, seperti ditirukan Sandri saat rekonstruksi siang itu.
Sesuai adegan ke 33, barulah Sandri kemudian melepas celana PDL hijau yang dikenakan Rika.
Selesai membunuh, Sandri berniat meninggalkan jasad Rika. Namun saat membuka jok sepeda motor, pada adegan 34, ia hanya mendapati sebuah jaket. Sandri lalu kembali untuk menutupi jasad Rika sebelum melarikan diri.