Borneo Hits

Pemuda Asal Jakarta Ditangkap Kasus ‘Predator Anak’ di Kalsel

GCB merupakan pria asal Cengkareng, Jakarta Barat. Dia diduga telah melakukan dugaan asusila melalui transaksi elektronik terhadap anak berinisial DNA (15).

Featured-Image
Tersangka GCB (20) mengenakan rompi oranye dihadirkan saat pres rilis kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Polisi mengungkap kasus ‘predator anak’ di Kalimantan Selatan (Kalsel). Seorang pelaku berinisial GCB (20) ditangkap di Citeureup, Jawa Barat 14 April 2025 kemarin.

GCB merupakan pria asal Cengkareng, Jakarta Barat. Dia diduga telah melakukan tindak pidana asusila melalui transaksi elektronik terhadap anak di bawah umur berinisal DNA (15). 

“Kejahatan ini dilakukan tersangka melalui akun game online Mobile Legend,” ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin saat pers rilis, Selasa (15/4).

Kasus ini berawal dari perkenalan pelaku dan korban melalui game online Mobile Legend pada November 2024. Perkenalan itu pun akhirnya terus berlanjut hingga kedua intens berkomunikasi.

Setelah intens berkomunikasi, pelaku mulai menjalankan aksinya. Tawaran untuk menaikkan rangking akun diberikan. Syaratnya korban harus menyerahkan akun beserta password.

Tawaran itu pun diterima. Tanpa rasa curiga, korban bersedia menyerahkan akun beserta password akun Mobile Legend-nya.

Setelah dapat mengakses dan menaikkan rangking akun milik korban, rupanya pelaku juga berhasil mengakses telepon genggam korban dari jarak jauh.

Dari situlah pelaku mulai melakukan pengancaman. Dia mengancam akan merestart ulang telepon genggam milik korban apabila tak mau mengirimkan foto telanjang dada.

Sialnya, korban pun menuruti keinginan pelaku dan mengirimkan foto tersebut. Belum cukup, pelaku juga meminta untuk Video Call Seks (VCS). Untungnya korban menolak.

"Setelah mendapat foto, tersangka mengajak korban untuk VCS. Namun korban menolak,” jelas Riza Muttaqin.

Karena ditolak, pelaku kemudian menjual akun Mobile Legend tersebut media sosial Facebook pada 2 Januari 2025. Foto asusila korban pun dijadikan bonus kepada si pembeli.

Pada 8 April 2025 kasus inipun dilaporkan keluarga korban ke Ditreskrimsus Polda Kalsel. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pada 14 April pelaku ditangkap di Polsek Citeureup, Jawa Barat.

Riza bilang, bahwa dari hasil penyidikan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut. “Kami juga masih mendalami apakah sendiri atau terorganisasi,” terangnya.

Lebih jauh, Riza mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua agar terus mengawasi anak-anaknya. Khususnya terkait dengan media sosial dan game online.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar mawas anak-anaknya. Kerana selain sisi positif sisi negatif juga sangat banyak,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya GCB dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) dan atau pasal 45 B juncto pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan acmana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner