Hot Borneo

KPK Tak Banding Vonis Wahid Bupati HSU

apahabar.com, BANJARMASIN – KPK tampaknya tak mengambil langkah banding atas putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin terkait…

Featured-Image
Abdul Wahid hadir secara virtual dari Lapas Teluk Dalam. Wahid dituding KPK mengalihkan sederet aset hasil fee proyek ke tangan orang dekatnya. Foto-foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – KPK tampaknya tak mengambil langkah banding atas putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin terkait vonis Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid.

Malam ini, Senin (22/8) merupakan tenggat waktu terakhir penentuan sikap penuntut KPK pasca-putusan yang dibacakan pada Senin (15/8) lalu.

Jika tak banding tujuh hari pasca-putusan, sesuai ketentuan, maka putusan hakim dinyatakan inkrah atau memiliki hukum tetap.

“Kalau vonis Senin (15/8), berarti seminggu dihitung sejak Selasa (16/8). Dihitung 7 hari kalender,” ujar kata Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng.

Pantauan media ini di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Banjarmasin hingga Senin (22/8) pukul 20.30 Wita, tak ada keterangan banding yang muncul di laman informasi perkara bernomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN tersebut.

“Kalau belum ada di SIPP, ya berarti belum ada yang menyatakan banding,” kata Aris.

Meski menyatakan pikir-pikir, JPU KPK sebelumnya sempat mengisyaratkan bakal melakukan banding atas putusan hakim.

Sebab, dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Yusriansyah pada Senin pekan lalu, tuntutan uang pengganti Rp26 miliar tak dikabulkan.

Bupati HSU dua periode itu divonis delapan tahun penjara, lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU KPK.

Selain, itu denda yang dijatuhkan juga lebih ringan. Di mana JPU KPK menuntut denda Rp1 miliar, namun dalam putusan, Wahid didenda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Wahid dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan pencucian uang (TTPU).

Wahid telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a undang-undang korupsi, dan pasal 3 undang-undang pencegahan TTPU.

Dia dinyatakan terbukti telah menerima suap Rp29 miliar lebih sejak 2015-2021 serta telah melakukan TTPU sebesar Rp10,5 miliar.

bakabar.com sudah berupaya mengonfirmasi KPK. Namun sampai Senin tengah malam, Jubir KPK, Ali Fikri belum merespons pertanyaan media ini.



Komentar
Banner
Banner