Hot Borneo

Wahai Oknum-Oknum DPRD Banjarmasin, Ingat Ada Jerat Pidana Represi pada Mahasiswa!

apahabar.com, BANJARMASIN – Aksi represif diduga menimpa sejumlah kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) saat hendak beraudiensi…

Featured-Image
Dugaan aksi reprsif yang menimpa sejumlah aktivis dari HMI Banjarmasin. Foto: tangkapan layar

bakabar.com, BANJARMASIN – Aksi represif diduga menimpa sejumlah kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) saat hendak beraudiensi dengan wakil rakyat di DPRD Banjarmasin. Hingga kini, belum terlihat titik terang penyelesaian kasus.

Dugaan aksi represif bermula ketika sejumlah aktivis HMI mendatangi gedung DPRD Banjarmasin di Jalan Lambung Mangkurat, Kamis siang (7/7).

Belum lagi bersua yang ditunggu, mereka justru menerima dorongan, dibentak-bentak, hingga diajak duel oleh oleh sejumlah sekuriti.

Dimintai pendapatnya, Muhammad Pazri Pemerhati Hukum dari Borneo Law Firm melihat sebenarnya ada upaya hukum yang bisa ditempuh oleh para mahasiswa.

“Kalau melihat dari video, bisa saja pihak keamanan tersebut dituduhkan atas perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 (1) KUHP,” ujar mantan Presiden Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat ini dihubungi bakabar.com, Kamis (14/7).

Dari salinan video yang diterima media ini, sejumlah pria yang menggunakan baju sekuriti melontarkan kata-kata kasar, hingga melakukan pendorongan. Pun saat mahasiswa ingin meninggalkan kantor dewan, arogansi lain terjadi. Sejumlah mahasiswa terlihat dihalang-halangi oleh sejumlah oknum diduga sekuriti tersebut.

Pazri mengecam insiden tersebut. Seharusnya, kata dia, aparat mengutamakan pendekatan prosedural dan humanis dalam menegur. “Apalagi ini rumah rakyat,” ujarnya.

Setelah insiden tersebut, sejumlah mahasiswa kemudian memutuskan untuk berkonsultasi dengan Pazri. Jika tidak ada titik temu, Pazri menyarankan agar HMI mengambil langkah hukum.

“Jika tidak ada titik temu pada mediasi, silakan ambil langkah hukum. Kami siap mendampingi. Namun hendaklah hukum pidana dijadikan upaya terakhir,” ujar doktor hukum jebolan Universitas Islam Sultan Agung Semarang ini.

Respons DPRD

HMI Banjarmasin melayangkan surat somasi ke DPRD Banjarmasin. Surat somasi bernomor 301B/Sek/HMI-Cab.BJM/12/1443 ditembuskan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Banjarmasin, Ketua DPRD Kota Banjarmasin dan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel.

Adapun isi dari somasi HMI Kota Banjarmasin berbunyi:

1. Somasi Ketua DPRD Kota Banjarmasin untuk mundur dari jabatan ketua DPRD Kota Banjarmasin, karena sebagai Ketua DPRD Kota Banjarmasin, kami (HMI) telah bersurat sejak Agustus 2021 dengan isi permohonan audensi bernomor 007/B/Sek/HMI-Cab-BJM/01/1443 dan beberapa surat yang lainnya dengan isi yang sama.

Tapi fakta di lapangan, kami tidak pernah bertemu atau diberi kesempatan untuk berdialog dengan Ketua DPRD Kota Banjarmasin, sehingga dengan hal tersebut menyebabkan insiden tindak represif terhadap pengurus HMI Banjarmasin oleh aparat keamanan DPRD Kota Banjarmasin. Saat itu, HMI mempertanyakan kejelasan surat audensinya pada Kamis (7/7) (dibuktikan dengan video).

2. Somasi Kepada Kabag Tata Usaha dan Kepegawaian DPRD Kota Banjarmasin untuk mundur dari jabatannya, karena dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat tidak memiliki kode etik sebagai seorang ASN. Hal ini menyebabkan adu mulut dengan pengurus HMI Banjarmasin pada Kamis (7/7/2022) saat pengurus HMI Banjarmasin mempertanyakan kejelasan surat audensi.(dibuktikan dengan video)

3. Somasi kepada pihak keamanan yang melakukan tindak represif untuk mundur dari jabatannya, dengan melakukan tindak represif seperti mendorong, mengajak duel, serta membentak-bentak pengurus HMI Banjarmasin saat berusaha keluar dari Kantor DPRD Banjarmasin.

Lantas bagaimana respons DPRD Banjarmasin?Menanggapi itu, Ketua DPRD Harry Wijaya mengaku akan mempelajari isi tuntutan para mahasiswa terlebih dahulu.

“Sudah saya terima dan masih dipelajari dulu untuk menindak lanjuti, seperti apa nanti menunggu hasilnya," singkatnya.

Sementara Anggota DPRD Banjarmasin Afrizaldi melihat somasi yang dilayangkan HMI Banjarmasin ke dewan adalah hal wajar.

“Merupakan hak mereka secara hukum,” ujar Afrizal.

Tetapi, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini membantah jika permintaan audiensi dan dialog yang disampaikan HMI Banjarmasin melalui surat somasi itu tak dipenuhi.

"Kalau permintaan audiensi secara kelembagaan dan dewan Banjarmasin sudah ditindaklanjuti. Jadi kalau secara kelembagaan, tidak serta merta ketua DPRD yang ikut dialog bersama mereka cukup unsur pimpinan dan anggota," tegasnya.

Perlu diketahui, kata dia, bukan hanya HMI saja, warga maupun kelompok maupun semua lapisan masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan dan aspirasinya, selalu diterima dan difasilitasi.

Tetapi tidak harus, Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya yang hadir dalam dialog, karena surat itu ditujukan ke lembaga.

"Tidak hanya HMI saja, tetapi semua lapisan masyarakat selalu terima dan difasilitasi," ungkapnya.

Dalam kasus HMI, menurut wakil ketua Komisi III tersebut pihak keamanan terpaksa mengambil tindakan karena menilai situasi saat itu sudah tidak kondusif imbas ribut-ribut di ruang kerja staf sekretariat DPRD. Padahal pihak keamanan, kata Afrizal, hanya mengizinkan satu orang untuk masuk.

“Namun mereka beberapa orang masuk ke ruangan tersebut, artinya mereka sudah melanggar dari ketentuan yang diminta keamanan dewan tersebut,” katanya.

"Dengan demikian terjadilah adu mulut dengan Kabag, sehingga tindakan tegas pihak keamanan dewan bertindak cepat dan ini sesuai SOP," ujarnya.

Adapun saat kejadian memang tidak satupun anggota DPRD Banjarmasin berada di tempat. “Karena sedang ada agenda luar daerah atau kunker,” ujarnya.

Pola kerja anggota DPRD, kata dia, tidak seperti eksekutif atau pemerintah daerah yang harus bertahan di ruang kerja.

Ke depan, Afrizal berharap persoalan serupa tidak terulang lagi. Mahasiswa diminta mafhum dan memahami tahapan, kewenangan serta tupoksi anggota DPRD Banjarmasin. "Termasuk SOP pengamanan sekretariat DPRD Banjarmasin,” ujar politikus PAN ini.

Kader HMI Diduga Dapat Tindakan Represif Oknum Sekuriti DPRD Banjarmasin

Dilengkapi oleh Riyad Dafhi Rizki



Komentar
Banner
Banner