bakabar.com, BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarmasin tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Banjarmasin 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut ditandai dengan penandatangannya Berita Acara Persetujuan Bersama Perda tersebut oleh Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina bersama Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Harry Wijaya, pada saat Rapat Paripurna Penetapan Perda Kota Banjarmasin tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Banjarmasin Tahun 2025-2045.
Selain itu, H Ibnu Sina juga menyerahkan Dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA)-Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2024.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin turut hadir pada kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (31/07).