bakabar.com, BANJARMASIN – Denny Indrayana meminta agar KPK menghormati proses praperadilan yang sedang ditempuh Mardani H Maming. Secarik surat pun dikirim Denny ke lembaga antirasuah tersebut.
“Kami selaku tim kuasa hukum Mardani H. Maming yang ditunjuk oleh PBNU hari ini telah mengirimkan surat kepada KPK yang pada intinya meminta semua pihak menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung,” ujar Denny Indrayana, Kamis (14/7).
Oleh karenanya, mantan wakil menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY ini meminta KPK tidak mendahului proses praperadilan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di PN Jakarta Selatan,” sambungnya.
Pernyataan Denny menanggapi rencana KPK kembali memeriksa Mardani H Maming pada hari ini, Kamis (14/7). KPK meminta Mardani untuk datang ke Gedung Merah Putih.
Sebagai pengingat, gugatan praperadilan diajukan tim kuasa hukum Mardani pada Senin, 27 Juni 2022 kemarin. Praperadilan dimaksudkan guna menguji kesahihan penetapan tersangka, hingga penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Mardani.
Alasan Praperadilan
Hal-hal Menarik, Mengapa Saya Bersedia Menangani Kasus Mardani H. Maming
Mardani Maming dijadikan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mardani mantap melawan penetapan status tersangka tersebut. Sebab, ada sederet kejanggalan yang dirasakan oleh tim hukum ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ini.
Salah satunya dari sisi prosedur penetapan tersangka. Kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan menyayangkan mengapa masyarakat lebih dulu mengetahui status tersangka dibanding Mardani yang disangkakan melakukan pidana korupsi.
Publik mengetahui status tersangka mantan bupati Tanah Bumbu itu setelah dikonfirmasi imigrasi kemenkumham. Begitu juga dengan jarak laporan kejadian dengan penerbitan sprindik.
“Terus proses penyidikan di KPK berjalan saat perkara yang berkaitan sedang ditangani jaksa dan disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin,” katanya, beberapa waktu lalu.
Mardani menjalani pemeriksaan dalam proses penyelidikan tanggal 7 Juni lalu, sedang laporan kejadian perkara 9 Juni. Kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan pada 16 juni dan surat pemberitahuan pada 20 juni.
“Kami terima surat pemberitahuan 22 juni. Publik tahu dan ramai tanggal 20 itu kalau gak salah,” katanya.
Dia menegaskan kejanggalan tersebut menjadi alasan kuat pihaknya bakal melayangkan praperadilan.
Melawan Kezaliman
KPK Absen Sidang Praperadilan Mardani Maming, BW: Alasannya Tak Rasional!
Lain halnya dengan Denny. Ia melihat kasus dugaan korupsi yang menyeret Mardani mempunyai karakteristik berbeda dibanding kasus yang telah diproses KPK sebelumnya.
Selain ditunjuk langsung oleh PBNU, Denny mengaku mempunyai kedekatan personal karena kasus yang sedang diusut ini terjadi di kampung halamannya, yaitu Kalsel.
“Ketika Mardani Maming menyebutkan kasusnya sebenarnya terkait dengan persoalan bisnis dengan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, maka saya menelisik kasus ini lebih jauh,” ujar Denny.
Denny menilai pihak-pihak yang berhadapan langsung dengan Haji Isam sangat mungkin dikriminalisasi. Tak terkecuali Mardani. Senior Partner Integrity Law Firm ini mengaku menaruh atensi terhadap kasus yang diduga bersinggungan dengan usaha Haji Isam.
Dalam hal ini ia menyoroti kasus dugaan suap perpajakan yang melibatkan PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik Haji Isam. Menurut Denny, KPK tidak tuntas mengusut kasus tersebut lantaran para tersangka hanya berhenti pada level konsultan pajak.
“Lebih menarik lagi ketika dugaan korupsi pajak yang melibatkan perusahaan Haji Isam sendiri, yang sudah berulang kali disebut oleh para penerima suapnya, dari unsur pejabat pajak, tidak kunjung berlanjut di KPK. Jangankan jadi tersangka sebagai pemberi suap, menjadi saksi pun tidak,” ucap Denny.
“Maka, ketika bersama-sama Dr. Bambang Widjojanto diminta PBNU untuk mendampingi Mardani dan mengadvokasi kasus ini, maka saya memutuskan: ini adalah kelanjutan perjuangan melawan kezaliman. Ini adalah panggilan jihad hukum yang harus diterima sebagai amanah, yang tentunya tidaklah ringan,” imbuhnya.
Sementara itu, PN Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming. Alasannya, KPK selaku pihak termohon berhalangan hadir. Sidang diagendakan lagi 19 Juli 2022.
Adapun perkara hukum yang menjerat Maming yaitu kasus dugaan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018. Ia merupakan kader PDI Perjuangan.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah Mardani bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.