bakabar.com, BANJARMASIN – Nikita Mirzani kembali heboh ketika dijemput paksa polisi Polres Serang Kota saat tengah bersama anak bungsunya.
Nikita Mirzani dijemput paksa di sebuah mal kawasan Senayan pada Kamis (21/7). Ini merupakan kasus lanjutan dari dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Berikut fakta-fakta penangkapan Nikita Mirzani :
1. Nikita Mirzani ditangkap terkait laporan Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik. Ia ditangkap di lobi utama mal Senayan City pada pukul 14.50 WIB.
2. Polisi sebut penangkapan Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif. Penangkapan Nikita dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota, David Kusuma dengan membawa 3 personel polwan.
3. Nikita Mirzani dinilai tidak kooperatif. Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Nikita pada Senin 20 Juli 2022 untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022. Namun surat panggilan dari penyidik ini direspons untuk dapat dijadwalkan ulang pada hari Rabu 6 Juli 2022. Namun, di hari tersebut Nikita tidak hadir di depan penyidik.
4. Pihak Nikita Mirzani mengaku tak pernah menerima surat panggilan polisi dari Polresta Serang Kota, Banten. Saat ditangkap polisi, Nikita disebut tidak ada perlawanan.
5. Anak Nikita Mirzani dan baby sitter-nya ikut ke Polresta Serang Kota. Asisten Nikita, Mail menjelaskan kondisi anak Nikita saat ibunya ditangkap polisi. Arkana diketahui sempat menangis lantaran tidak mau berpisah dengan Nikita.
6. Asisten menceritakan kronologi penangkapan Nikita. Saat itu, Nikita hendak pulang ke rumah dan akan melanjutkan aktivitasnya untuk syuting. Hingga akhirnya polisi datang untuk membawa Nikita.