bakabar.com, MAKASSAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02 di Selat Makassar.
Kedua tersangka tersebut adalah Supriadi yang menjadi nakhoda, serta H Saiful sebagai pemilik kapal. Adapun Supriadi ditemukan selamat dan dievakuasi ke Pangkep.
“Penetapan dilakukan setelah gelar perkara, Selasa (31/5),” jelas Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Arisandi, dikutip dari CNN, Rabu (1/6).
Meski telah menetapkan tersangka, Ditreskrimsus Polda Sulsel masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Pulau Pamantauan bernama Muh Basir.
“Terdapat 9 orang yang sedang dimintai keterangan. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini,” tegas Arisandi.
Baca juga:Duh, KM Ladang Pertiwi Ternyata Berlayar Ilegal
Sementara Basarnas Makassar memastikan jumlah keseluruhan penumpang KM Ladang Pertiwi 02 yang tenggelam, Kamis (26/5), sebanyak 50 penumpang dan ABK.
Sampai sekarang terdapat 19 orang yang belum ditemukan. Adapun sisanya ditemukan selamat dan dievakuasi ke kawasan terdekat seperti Takalar, Pangkep, Kotabaru dan Banjarmasin.
Sementara sejumlah keluarga korban terus mendatangi posko pencarian korban di Pelabuhan Paotere, Makassar, Rabu (1/6).