bakabar.com, BANJARMASIN – Salah seorang terdakwa mega korupsi di Hulu Sungai Utara (HSU), Maliki, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan dibacakan Jaksa KPK, Titto Zaelani, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (30/3).
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Maliki berupa penjara 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Pidana denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan,” papar Titto Zaelani ketika membacakan tuntutan.
Dalam berkas tuntutan setebal 280 halaman tersebut, Maliki juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp195 juta.
“Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi. Jika tidak diganti, dipidana penjara tiga tahun,” tambah Titto.
Tuntutan 4 tahun penjara kepada mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) HSU itu terbilang ringan.
Mengacu Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Adapun jaksa penuntut KPK berpendapat tuntutan yang dijatuhkan disebabkan anak buah Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid itu bersikap baik dan kooperatif.
“Hal yang meringankan belum pernah tersandung hukum, berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatan, serta memiliki tanggungan keluarga,” beber Titto Zaelani.
Sementara penasehat hukum Maliki, Tuti Elawati, menegaskan akan mengajukan pembelaan. Meski sudah dituntut ringan, mereka ingin hukuman lebih ringan dari tuntutan.
“Klien kami bukan pelaku utama, karena hanya turut serta. Untuk lebih jelas, semuanya akan disampaikan dalam pledoi,” tegas Ela.
“Namun hal yang dipastikan adalah kami meminta keringanan, baik vonis, subsider dan uang pengganti,” sambungnya.
Terkait rencana pembelaan terdakwa, Titto Zaelani juga menegaskan kembali bahwa tuntutan 4 tahun penjara sudah paling ringan dari ancaman pasal yang dikenakan.
“Kalau melihat ancaman pidana Pasal 12 huruf a, minimal 4 tahun. Minta keringanan apa lagi? Kami pun menuntut tidak boleh kurang dari ketentuan,” sahut Titto.
“Sudah dijelaskan bahwa jaksa penuntut KPK memilih tuntutan tersebut atas pertimbangan Maliki berperan membuka peran Abdul Wahid,” pungkasnya.