bakabar.com, BATULICIN – BM, bandar arisan bodong asal Tanah Bumbu akhirnya ditangkap. Penangkapan bahkan melibatkan Tim Resmob gabungan Polres Tanah Bumbu dan Polres Cilacap.
BM merupakan warga Desa Manunggal RT 26 Kecamatan Karang Bintang, Tanah Bumbu. Polisi memburunya lantaran diduga telah menipu dan menggelapkan uang arisan warga.
Bandar arisan satu ini sempat kabur ke luar daerah hingga akhirnya diamankan polisi di Desa Bulaksari, Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (10/3) sekira pukul 18.20 WIB. Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, membenarkan ihwal penangkapan BM.
“Ya kami amankan BM di Cilacap Jateng dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang arisan,” ujar Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa didampingi, Kasat Reskrim, AKP Wahyudi, Minggu (13/3).
AKP Made menjelaskan skandal penipuan ini bermula pada Minggu, 8 Agustus 2021, ketika BM mulai melancarkan penipuan berkedok arisan. Ia menawarkannya ke sejumlah warga Rp10 juta/minggu.
Singkat cerita, sampai akhirnya anggota arisan yang dibandari BM berjumlah 100 orang dan sudah berjalan sebanyak 77 kali.
Kendati sudah berjalan puluhan kali, anggota yang sudah menerima uang sebanyak Rp10 juta/minggu itu hanya terhitung jari atau hanya 31 orang. Yang berarti masih ada 44 orang yang belum menerima setoran.
Polisi memperkirakan total kerugian akibat arisan bodong BM mencapai Rp338 juta. “Itu total uang yang belum peserta terima dari BM sang bandar,” ungkap Made.
Sembari terus mendata total korban dan kerugian, polisi masih terus menginterogasi BM. Pengembangan kasus masih dilakukan.
“Pelaku akan kita proses sesuai pasal penipuan dan penggelapan yakni pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,” pungkas Made.