Tak Berkategori

Kabar Baik, Rumah Ibadah di Banjarmasin Dibolehkan Buka Selama PPKM Level IV

apahabar.com, BANJARMASIN – Terdapat aturan yang berubah saat pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV di Kota…

Featured-Image
Peribadatan di Masjid Sabilal Muhtadin. Foto-Net

bakabar.com, BANJARMASIN – Terdapat aturan yang berubah saat pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV di Kota Banjarmasin mulai diberlakukan, Senin (26/7) mendatang. Seperti, rumah ibadah harus 25 persen dari jumlah kapasitas yang tersedia.

Untuk itulah, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina meminta surat edaran (SE) PPKM level IV untuk direvisi terlebih dahulu.

Revisi ini memasukkan sektor kearifan lokal sesuai dengan kondisi ibukota Provinsi Kalsel yang masyarakatnya agamis.

"Saya minta rumah ibadah jangan tutup, tetapi kapasitas pakai 25 persen. Nanti pertentangan lagi, pasar buka, mesjid tutup," pungkasnya.

PPKM level IV berlangsung selama 2 pekan hingga 8 Agustus nanti.

"Positif PPKM level IV dan peraturannya kita terapkan tanggal 26 Juli sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri)," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa hasil keputusan tersebut diperoleh setelah rapat Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Mereka mencocokkan beberapa indikator suatu daerah berada status PPKM level IV.

Terdapat dua persyaratan yang dipenuhi Banjarmasin, yaitu seperti karakteria bor memang diakui Ibnu sedang tinggi nilainya. Kemudian adalah orang terkonfirmasi positif setiap harinya selama sepekan.

"Cuma penerapannya aja yang harus disosialisasikan terlebih dahulu. Kalau bisa tidak ada kekerasaan seperti menertibkan karena masyarakat juga sedang susah. Tapi karena situasi seperti ini mau tidak mau ini keputusan sulit," ucapnya.

Komentar
Banner
Banner