Politik

Panas Lagi, Laporan Bakul Denny Indrayana Berbalas Jadwal Imsakiyah

apahabar.com, BANJARMASIN – Aksi saling lapor terus terjadi jelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel. Terbaru,…

Featured-Image
Seorang warga Sungai Andai Banjarmasin Utara melaporkan dugaan pelanggaran Denny Indrayana ke Bawaslu Kalsel. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Aksi saling lapor terus terjadi jelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel.

Terbaru, laporan kembali masuk ke Bawaslu. Kali ini soal poster jadwal imsakiyah. Teradunya Denny Indrayana.

Denny pada Sabtu kemarin (10/4) juga baru saja melapor ke Bawaslu atas temuan ratusan bakul berisi sembako di Kabupaten Banjar.

Seakan saling berbalas laporan, berselang beberapa jam kemudian datang seorang warga bernama Safrudin (61) sekitar pukul 07.30 malam.

Warga Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin Utara itu melapor ada temuan kampanye terselubung di salah satu majelis di Kelurahan Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan.

“Padahal kan di dalam PSU sudah jelas tidak ada kampanye,” ujarnya.

Sebagai barang bukti, Safrudin menyertakan poster jadwal imsakiyah Ramadan 1442 H. Poster itu memuat foto Denny Indrayana yang identik di surat suara pemilu kemarin.

“Kampanye dalam bentuk membagikan selebaran jadwal imsakiyah yang ada foto Prof Denny sama dengan di surat suara,” ujar Safrudin.

Selain bukti jadwal imsakiyah Ramadan, Safrudin juga membawa bukti lain berupa dua foto kegiatan di majelis dan fotokopi surat suara Pilgub 2020.

Lantas apa kata Denny?

Lewat anggota tim hukumnya, Raziv Barokah, ia membantah materi dalam jadwal imsakiyah tersebut memuat unsur kampanye.

“Enggak apa-apa. Enggak ada unsur kampanye di dalamnya,” beber Raziv.

Kemungkinan, kata Raziv, jadwal imsakiyah tersebut dibuat oleh relawan atau simpatisan Denny. Sebab, berbeda dengan yang dikeluarkan oleh tim mereka.

“Setahu saya jadwal imsakiyah dari kami ada foto Prof Denny dan istri. Memang banyak warga yang secara spontan melakukan hal-hal tertentu guna memberikan support kepada beliau,” terangnya.

Sebelumnya, MK memerintahkan KPU Kalsel menggelar pemungutan suara ulang terhitung 60 hari sejak putusan dibacakan Jumat 19 Maret kemarin.

MK memerintahkan PSU di 7 kecamatan, 3 kabupaten dan kota di Kalsel, yakni Banjarmasin, Banjar, dan Tapin, karena menemukan kejanggalan dalam pemungutan suara sebelumnya. Walhasil, meminjam data masing-masing KPU di tiga daerah itu, baik Denny Indrayana-Difriadi Darjat dan Sahbirin-Muhidin bakal memperebutkan 266.757 suara pemilih.

bakabar.com telah meminta konfirmasi kepada Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie. Namun sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban dari Azhar.



Komentar
Banner
Banner