bakabar.com, BANJARMASIN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Komisioner Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie, pada Rabu (10/2) kemarin.
Melalui sidang putusan, Ketua DKPP RI, Prof. Muhammad memvonis Azhar Ridhanie terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Aldo, begitu kerap disapa, dikenakan Pasal 22 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Lantas siapa sebenarnya Azhar Ridhanie dan bagaimana sepak terjangnya di dunia kepemiluan?
Berdasarkan penelusuran bakabar.com, Aldo bukan orang baru di lembaga pengawas pemilu.
Dia memulai karier sebagai Komisi Independent Pemantau Pemilukada Kalimantan Selatan pada 2010. Kemudian tak berselang lama, Aldo menjadi anggota Bawaslu Kalsel pada 2012 lalu.
Jauh sebelum itu, dia sudah mengantongi segudang pengalaman di dunia kepemiluan Kalsel.
Berikut sepak terjang Azhar Ridhanie di dunia kepemiluan seperti dilansir dari situs resmi Bawaslu Kalsel:
2005 - 2006 : Surveyor Lembaga Survey Indonesia (LSI)
2006 - sekarang : Lembaga Kajian Keislaman & Kemasyarakatan (LK3)
2006 - 2007 : Staf Peneliti Majalah Kebudayaan KANDIL
2007 - 2008 : Peneliti Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) JPPR-UNDP
2007 - sekarang : PO Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)-LK3-TAF
2008 : Penelitian Kebudayaan Lokal Desantara-LK3
2009 - 2010 : Surveyor CIRUS
2009 : Program Pemantauaan Mandiri JPPR-TIFA
2010 : Komisi Independent Pemantau Pemilukada Kalimantan Selatan
Saat dikonfirmasi, Aldo tak merespons pertanyaan yang dilemparkan media ini.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah angkat bicara. Dia menghormati keputusan dari DKPP.
"Kita menghormati keputusan DKPP," ucap Erna Kasypiah kepada bakabar.com, Kamis (11/2) siang.
Kendati demikian, pihaknya tetap melaksanakan rutinitas seperti biasa. Bahkan mempersiapkan untuk menghadapi sidang gugatan sengketa hasil Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi.
"Kita melaksanakan rutinitas seperti biasa dan mempersiapkan untuk sidang lanjutan di MK," tutupnya.
Sekedar diketahui, Erna Kasypiah bersama sejumlah komisioner di antaranya Iwan Setiawan, Aries Mardiono, dan Nur Kholis Majid juga berstatus sebagai terlapor di DKPP.
Namun dalam sidang putusan, DKPP menyimpulkan, keempat terlapor tak terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Walhasil DKPP akan melakukan rehabilitasi nama baik yang bersangkutan.