bakabar.com, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel kembali melakukan penangkapan bandar sabu kelas kakap.
Kali ini giliran Khairil Anwar alias Iril yang diringkus petugas.
Dari tangannya, sabu dengan berat kotor 271,87 gram (bersih 268,27 gram) diamankan.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 1 AKBP Matsari HS membenarkan penangkapan pria 20 tahun tersebut.
Dia mengungkapkan tersangka tertangkap tangan dalam memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika golongan I.
“Barang bukti disimpan dalam kamar,” ujar Matsari, Senin (9/11) siang.
Iril diciduk jajaran Subdit l Ditresnarkoba di kediamannya Jalan Padat Karya, Kompleks Herlina Perkasa, Blok Keruing 11 Nomor 03 RT 64 RW 002, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Rabu (28/10) pukul 16.00 Wita.
Selain ratusan gram sabu jajarannya Subdit I juga menyita timbangan digital, bendel plastik klip, dompet warna hitam, sarung bantal, dan smartphone yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi, sebagai barang bukti penyidikan.
Atas kejadian ini tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti yang disita dibawa oleh petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tukas Matsari.