bakabar.com, BANJARMASIN - Mata rantai peredaran narkoba, termasuk sabu tak pernah putus. Kali ini giliran M Saidi alias Saidi, warga Jalan Kelayan B, Gang Bersama Nomor 20 RT 18 RW 02, Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan haramnya.
Pria berusia 35 tahun ini diringkus Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Sabtu (29/2) sekitar pukul 18.00 WITA lalu.
Baca Juga: KPK Panggil Bos PT Lumbung Energi sebagai Tersangka
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan sering berlangsung transaksi narkoba,” kata Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, AKP Ganef Brigandono, Senin (2/3) siang.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, kata Kanit, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,09 gram, 1 buah bong lengkap dengan sedotan dan pipet, 1 buah timbangan digital warna silver, dan 2 bungkus plastik klip kecil.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah ponsel warna putih merk Nokia dan 1 buah dompet kecil warna merah muda.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ganef.
Baca Juga: Curi Tas Wanita, 2 Pria Banjarmasin Diancam 5 Tahun Penjara
Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Syarif