bakabar.com, PARINGIN – KPH Balangan kembali menerima satwa dilindungi dari seorang warga Desa Sungsum, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan.
Satwa dilindungi yang ditemukan warga bernama Amrullah berupa seekor kucing hutan dewasa. Setelah menemukan kucing hutan itu, ia langsung menghubungi jajaran KPH Balangan untuk melakukan penyerahan.
Tidak menunggu waktu lama, Tim Perlindungan Hutan KPH Balangan pun bergegas melakukan pertemuan.
Selanjutnya, tim langsung berkoordinasi dengan pihak BKSDA Resort Gunung Kentawan dan Banua Enam.
“Mengingat, spesies kucing hutan ini sangat rentan mengalami stres,” ucap Kasi Perlindungan Hutan M. Emir Faisal melalui siaran pers yang diterima bakabar.com, Sabtu (7/3) malam.
Pasca-pengecekan, kucing hutan tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat dan tak perlu dikarantina.
"Pihak BKSDA menyarankan agar segera dilakukan pelepasliaran karena dikhawatirkan kucing hutan yang terlalu lama di kandang akan mengalami stres,” jelas Emir.
Keesokan harinya, KPH Balangan langsung melepasliarkan kucing hutan tersebut di Areal Hutan Pal Batu, Kecamatan Paringin Selatan.
Baca Juga:Komitmen Save Meratus HST, Kementerian Tawarkan Perhutanan Sosial
Baca Juga:Sudah Tiga Hari Nenek Saiyah Lenyap dari Hutan
Reporter: Muhammad RobbyEditor: Puja Mandela