Tak Berkategori

Perkelahian Tak Seimbang di Djok Mentaya, Korban Dikeroyok dengan Sajam

apahabar.com, BANJARMASIN – Perkelahian tak seimbang berlangsung di Jalan Djok Mentaya, Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah…

Featured-Image
Ilustrasi penganiayaan. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Perkelahian tak seimbang berlangsung di Jalan Djok Mentaya, Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah atau tepatnya di depan Hotel Mira Inn, Minggu (2/2) dini hari.

Insiden berdarah ini melibatkan 3 pelaku, yaitu Sailillah (23) warga Jalan Kuin Utara RT 12, Kelurahan Kuin Utara, Banjarmasin Utara, Edo Febrian (22) warga Jalan Belitung Darat, Gang 17 Juli RT 23, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Utara dan Hasan Baihaki (20) warga Jalan Belitung Darat, Gang Kembar Juli RT 11, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Utara.

Baca Juga: Antisipasi Bawa Jimat, Peserta Tes CPNS Diperiksa Metal Detektor

Sekitar pukul 02.00, ketiganya mengeroyok Aidino Suharsah (22) warga Jalan Sungai Miai, Gang Tanjung 3 Blok II Nomor 42, Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin Utara.

Perkelahian itu ditengarai akibat permasalahan keluarga antara pelaku Sailillah dengan korban.

Pelaku yang dendam kemudian mengajak kedua temannya, yaitu Edo dan Hasan untuk mencari dan menyerang korban.

Singkat cerita, ketiga pelaku bertemu dengan korban di lokasi kejadian. Tanpa basa-basi, ketiga pelaku kemudian menyerang korban.

img

Korban Aidino bersimbah darah usai dikeroyok oleh tiga orang pelaku, Minggu dini hari. Foto-Istimewa

Pelaku Sailillah mengayunkan samurai hingga mengenai kepala korban, pelaku Edo juga menikam korban menggunakan pisau di bagian kepala, sementara pelaku Hasan menyerang dengan pukulan.

Atas penyerangan ini, korban harus dilarikan ke Rumah Sakit karena mengalami luka robek di kepala atas dan luka robek di kepala belakang sebelah kanan.

Sementara ketiga pelaku berhasil diringkus Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah tak lama setelah kejadian.

“Pelaku sudah berada di Mapolsekta Banjarmasin Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi, Minggu malam.

Pelaku, kata Kapolsek, akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP karena melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan.

Baca Juga: Tahura Sultan Adam Diperketat Pasca-Teror Curanmor

Baca Juga: Dugaan Korupsi PDAM Kota Makassar 'Mengalir' ke KPK

Baca Juga: Tersangka Asusila Siswa Magang, Gusti Makmur Belum Boleh Dibesuk

Baca Juga: Baru 17 Tahun, Remaja di Teweh Curi Motor di 3 Lokasi

Reporter: Riyad Dafhi REditor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner