Pemkab Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Tandatangani Komitmen Penerapan Sistem Informasi e-Kinerja

apahabar.com, BATULICIN – Pemkab Tanah Bumbu menandatangani Komitmen Penerapan Sistem Informasi e-Kinerja terintegrasi bersama Badan Kepegawaian…

Featured-Image
Pemkab Tanah Bumbu menandatangani Komitmen Penerapan Sistem Informasi e-Kinerja terintegrasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Hotel Best Western Cawang, Jakarta, Selasa (25/02) kemarin. Foto-Istimewa

bakabar.com, BATULICIN – Pemkab Tanah Bumbu menandatangani Komitmen Penerapan Sistem Informasi e-Kinerja terintegrasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Hotel Best Western Cawang, Jakarta, Selasa (25/02) kemarin.

Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Rooswandi Salem dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dr. Bima Haria Wibisana.

“Tujuan dari penerapan e-Kinerja sendiri dalam rangka untuk mempermudah pengukuran dan penilaian prestasi dan kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terintegrasi dengan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai),” ujar Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Rooswandi Salem.

Itu dilakukan karena penilaian prestasi dan kerja ASN merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan ASN yang berkinerja tinggi dalam menggerakkan roda pemerintahan.

“Terkait penandatanganan Komitmen Penerapan Sistem Informasi e-Kinerja yang terintegrasi ini, pemerintah daerah tentu saja sangat berkomitmen untuk mewujudkan kinerja ASN kita yang berkualitas dan profesional sebagai pelayan publik,” tuturnya.

Rooswandi menyebut pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi yang mengatur penilaian prestasi kerja PNS, di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Sekda menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, dinyatakan bahwa penilaian prestasi kerja PNS atau ASN adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.

“Penilaian tersebut didasarkan pada lima prinsip penilaian kinerja yaitu objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan,” jelasnya.

Dalam penerapan Sistem Informasi e-Kinerja itu, kata Sekda, sistem manajemen kinerja tidak hanya meregulasi terkait penilaian kinerja pegawai atau ASN, namun juga keseluruhan aspek penting yang ada di dalam sistem manajemen kinerja.

Pada tatanan implementasi dari penerapan Sistem Informasi e-Kinerja itu di lingkup Pemkab Tanah Bumbu, selanjutnya teknis pelaksanaannya akan dilakukan oleh BKD Tanah Bumbu dan dibantu oleh Inspektorat dan Bagian Organisasi serta Bagian Hukum untuk penyusunan regulasi daerah.

Penerapan e- Kinerja itu diharapkan akan berimplikasi pada pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN, dengan indikator alat ukur penilaian penerapan e-Kinerja antara lain, perjanjian kinerja, program dan kegiatan SKPD, SKP serta hal-hal lain yang mendukung dalam penugasan ASN.

Baca Juga: Sudian Noor Imbau Warga Untuk Laporkan Pajak Tahunan

Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing, DPMD Gelar Pelatihan Tenaga Penggerak Desa

Reporter: Syahriadi
Editor: Puja Mandela



Komentar
Banner
Banner